Waspada Varian Omicron! Miliki Risiko Infeksi Berulang hingga Penyebaran Tinggi

30 November 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi virus. Waspada terhadap varian Omicron yang kini merebak di sejumlah negara. /Pixabay/Tumisu

PR TASIKMALAYA - Varian Omicron adalah salah satu mutasi dari virus Covid-19 yang saat ini telah menyebar di banyak negara.

Pada penelitian awal membuktikan bahwa Varian Omicron berisiko menyebabkan infeksi berulang, dikutip dari Instagram @lawancovid_19id

Namun sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Varian Omicron bisa menyebar lebih cepat atau tidak dibanding Varian yang lain.

Hingga saat ini bukti kasus Varian Omicron belum ditemukan di Asia Tenggara, walaupun begitu Varian ini dinilai memiliki penyebaran yang tinggi.

Baca Juga: Yook Sungjae BTOB Bakal Bintangi Drakor Mendatang 'Golden Spoon', Akan Berperan Menjadi Siapa?

Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengumumkan infeksi Covid-19 Varian Omicron pada 24 November 2021.

World Health Organizations (WHO) selaku badan kesehatan dunia sudah menyatakan bahwa Varian Omicron sebagai variant of concern atau varian yang diwaspadai.

Varian Omricon yang mempunyai 50 mutasi ini juga dikenal sebagai varian B.1.1.529.

Saat ini Tes PCR yang biasa digunakan untuk mendeteksi Covid-19, masih bisa digunakan untuk mendekati Varian Omicron.

Baca Juga: Spiderman 'No Way Home' Bukan Film Terakhir Tom Holland di MCU, Ini Kata Produser

Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan beberapa upaya pencegahan agar Varian Omricon tidak masuk ke Indonesia.

Salah satunya dengan menutup pintu masuk bagi WNA yang berasal dari negara terjangkit tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Selain itu pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya hanya 3 hari.

Baca Juga: Belum Disetujui WHO, Rusia Klaim Vaksin Sputnik V Bekerja Melawan Omicron

Kebijakan ini akan berlaku secara resmi mulai tanggal 29 November 2021.

"Sekali lagi saya mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi varian omricon ini," tutur Luhut Pandjaitan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 30 November 2021.

Selain itu varian omricon juga mempunyai kemampuan untuk menghindari antibodi yang didukung vaksin atau antibodi alami akibat infeksi Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @lawancovid19_id Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Tags

Terkini

Terpopuler