Yusril Ihza Mahendra Ungkap ini saat Ditanya Soal MK yang Disebut Memberikan Izinkan UU Inkonstitusional

29 November 2021, 21:52 WIB
Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja saat ini menuai sorotan karena putusan MK dinilai membingungkan. /Dok.Partai Bulan Bintang

PR TASIKMALAYA - Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU Cipta Kerja saat ini menuai sorotan karena putusan MK dinilai membingungkan.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang kehilangan arah sehingga MK mencoba untuk bijak dalam mengambil putusan.

Kemudian Rahma Sarita menanyakan pada Yusril Ihza Mahendra, jika demikian apakah MK memberikan izin UU yang inkonstitusional.

Baca Juga: 7 Hal Menarik Tentang Artis KPop IU yang Harus Penggemar Ketahui, Termasuk Penyesalan JYP

"Tapi inikan berarti MK memberikan izin suatu Undang-undang yang inkonstitusional untuk berlaku selama dua tahun ?," tanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Realita TV pada Senin 29 November 2021.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa sebenarnya MK itu tidak masuk kepada materinya dan MK melihat pada aspek formilnya.

"Jadi satu Undang-undang itu bisa diuji ke MK terutama uji materil kalau uji materil itu apakah suatu undang-undang itu norma yang diatur didalamnya bertentangan dengan norma UUD atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tuai Sorotan, Yusril Ihza Mahendra: Mencoba untuk Bijak

Kemudian yang kedua, menurutnya dalam pengajuan formil yang dilihat dari per sudut pembentukan Undang-undang apakah sesuai atau tidak.

"Yang kedua itu adalah pengujian formil, kalau pengujian formil melihat per sudut pembentukan Undang-undang itu sesuai atau tidak," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa yang menjadi batu uji ketika pengujian secara materiil adalah UUD 1945.

Baca Juga: Ballon d'Or Didominasi oleh Lionel Messi dan Robert Lewandowski, di Mana dan Kapan Acaranya Berlangsung?

"Kalau MK itu menguji secara materil maka batu ujinya adalah UUD 1945," ujarnya.

Sementara jika menguji formil yang menjadi batu ujinya menurut Yusril Ihza Mahendra adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang pembentukan perundang-undangan.

"Kalau MK menguji secara formil maka batu ujinya adalah Undang-undang 11 tahun 2020 tentang pembentukan perundang-undangan," sambungnya.

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Mendiang Ameer Azzikra Punya Janji untuk Melakukan Hal Ini Bersamanya

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya melihat jika MK belum masuk pada substansi dan baru pada prosedur pembentukannya.

"Jadi saya melihat MK belum masuk pada substansi, MK baru melihat prosedur pembentukannya

Dia juga menjelaskan, MK menyatakan pembentukan Undang-undang dengan cara Omnibus Law meniru gaya Amerika dan Kanada itu tidak sesuai dengan proses dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita.

Sehingga menurut Yusril Ihza Mahendra MK mengatakan inkonstitusional secara  bersyarat.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler