Hukum Cambuk di Aceh Mirip Hukuman 'Gojang' di Korea Semasa Zaman Joseon, Ini Penjelasannya!

26 November 2021, 18:15 WIB
TV Korea Selatan soroti soal hukum cambuk yang disebut mirip dengan hukum Gojang di Negri Gingseng saat masa Joseon. //Tangkap layar YouTube.com/YTN news

PR TASIKMALAYA – Masyarakat Korea Selatan baru-baru ini menyoroti hukum cambuk yang diterapkan di Aceh.

Semua berawal ketika salah satu TV di Korea Selatan menampilkan video yang berisi kronologi terjadinya hukum cambuk di Aceh.

Hukum cambuk di Aceh yang disoroti Korea Selatan ini, diberikan kepada pria dan wanita yang ketahuan melakukan perselingkuhan.

Karena perselingkuhan tersebut, wanita dan pria Aceh tersebut dihukum tiga bulan penjara dan hal ini menarik perhatian TV Korea Selatan.

Baca Juga: Inilah Kisah Perselingkuhan Putri Diana dengan Mantan Pengawal Pribadinya, Barry Mannakee!

Selain dihukum tiga bulan penjara, pria dan wanita Aceh itu juga mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

“Hal-hal ini mengajarkan orang-orang, bahwa selingkuh itu suatu hal yang memalukan bukan hal yang bisa dipamerkan,” ujar Hansol seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Korea Reomit pada, 25 November 2021.

Hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh itu, sontak menarik perhatian masyarakat Korea Selatan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Asuransi Vanessa Angel Hanya 30 Juta, Faisal Kecewa: Nilainya Lebih dari...

Bahkan masyarakat Korea Selatan mengatakan, bahwa hukum cambuk tersebut mirip seperti yang diterapkan pada zaman Joseon.

Hukum cambuk pada zaman Joseon dikenal dengan istilah ‘Gonjang’.

“Ini serasa kayak hukuman di zaman Joseon yang berubah menjadi sangat trendy,” jelas Hansol.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Baby R Jadi Trending Twitter, Netizen Justru Begini soal Anak Sultan

Hansol yang berasal dari Korea Selatan itu pun menjelaskan, hukum cambuk di zaman Joseon dikenal dengan istilah ‘Gonjang’.

“Jadi di zaman Joseon itu ada satu hukuman yang namanya ‘Gonjang’,” terangnya.

Lantas apa yang dimaksud dengan Gonjang dan mengapa hukum itu diterapkan di zaman Joseon?

Baca Juga: Jadwal Tayang One Ordinary Day Full Episode 1-8 di VIU, Catat Tanggalnya!

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari The Korea Times, hukum ‘Gonjang’ merupakan hukum cambuk yang berlaku pada zaman Joseon.

Kerajaan Joseon sendiri memimpin Korea sejak tahun 1392-1910.

Menurut ‘Daejeonhoetong’ Undang Undang terakhir yang diterbitkan pada era tersebut adalah ‘Gonjang’.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi Soal Formula E 'Dompleng' Nama Jokowi: Ngawur dan Konyol

Hukum ‘Gonjang’ merupakan hukum cambuk yang diberikan kepada rakyat jelata.

Rakyat jelata akan mendapatkan hukum ‘Gonjang’ ketika ketahuan memakan gula-gula di acara selain pernikahan atau upacara leluhur.

Rakyat jelata yang melanggar akan dicambuk hingga 80 kali ‘Gonjang’.

Ketika dihukum ‘Gonjang’, rakyat jelata akan dicambuk menggunakan bambu.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Korea Times YouTube Korea Reomit

Tags

Terkini

Terpopuler