Said Didu Kritik Keras Soal Bandara Kualanamu Dikelola Asing, Minta Hal ini Dihentikan

26 November 2021, 18:10 WIB
Said Didu angkat bicara perihal hebohnya Bandara Kualanamu yang sahamnya dilepas kepada pihak asing. /Twitter @msaid_didu /

PR TASIKMALAYA - Said Didu angkat bicara perihal hebohnya Bandara Kualanamu yang sahamnya dilepas kepada pihak asing.

Hal ini dijawab Said Didu ketika diminta tanggapan oleh Hersubeno Arief, karena publik menyebutnya dijual kepada asing sementara pemerintah mengatakan hanya melepas sahamnya.

"Publik menyebutnya bahwa ini dijual kepada Asing sementara pemerintah menyebutnya tidak dijual ini hanya melepas sahamnya," tutur Hersubeno Arief ke Said Didu yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube MSD pada Jumat 26 November 2021.

Said Didu mengatakan, bahwa hal ini merupakan persoalan yang serius yang harus di clearkan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Asuransi Vanessa Angel Hanya 30 Juta, Faisal Kecewa: Nilainya Lebih dari...

Karena menurutnya, bisa hampir semua BUMN hilang dengan modus yang sama dengan Bandara Kualanamu.

"Saya menganggap ini persoalan yang sangat serius karena kalau tidak clear maka bisa hampir semua BUMN hilang dengan modus yang sama dengan kualanamu," sambungnya.

Said Didu menilai, ada pembelokan pengertian terutama dalam pengertian aset.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Baby R Jadi Trending Twitter, Netizen Justru Begini soal Anak Sultan

Pengertian tersebut menurutnya mengabaikan dan menghindari pelaksanaan yang sesuai dengan Undang-undang.

"Ini ada pembelokan pengertian tentang berbagai hal terutama pengertian aset, penjualan dan mengabaikan Undang-undang untuk membelokan pengertian untuk menghindari pelaksanaan sesuai undang-undang," ujarnya.

Misalnya dalam jalan tol menurutnya pengertian aset dibelokan dan yang dimaksud aset adalah hak milik, padahal aset dalam perusahaan manapun itu bukan berarti hak milik tapi hak pengelolaan.

Baca Juga: Jadwal Tayang One Ordinary Day Full Episode 1-8 di VIU, Catat Tanggalnya!

"Seperti halnya bandara pelabuhan, PT Pelabuhan, PT jasa marga itu tidak punya hak milik tapi hak pengelolaan," sambungnya.

Itulah menurutnya, tercatat sebagai aset yang sesuai dengan pengertian aset dalam Undang-undang keuangan negara.

Dia menambahkan, bagi pihak-pihak yang menyatakan bahwa itu bukan aset maka berarti perkebunan Sinarmas, Pelindo, Angkasa pura, jalan tol di neracanya nol karena mereka tidak punya hak milik mereka HGU dan HGB.

Baca Juga: Prasetyo Edi Marsudi Soal Formula E 'Dompleng' Nama Jokowi: Ngawur dan Konyol

Said Didu memohon supaya hal tersebut segera dihentikan.

"Mohon pembodohan ini dihentikan dan bagi pihak yang melakukan pembodohan ini kita harus catat inilah yang membelokan pengertian aset demi pihak tertentu," pungkas Said Didu.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler