Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Bisa Dilihat Hari Ini, Simak Tata Cara Selengkapnya

13 November 2021, 16:03 WIB
Berikut tata cara mengetahui hasil SKD CPNS 2021 yang dapat dilihat mulai hari ini Sabtu, 13 November 2021. /Tangkap layar Portal SSCASN/sscasn.bkn.go.id

PR TASIKMALAYA - BKN telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, berikut tata cara untuk mengetahuinya.

Pengumuman untuk hasil ujian SKD CPNS 2021 sudah resmi bisa dilihat hari ini Sabtu, 13 November 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada 13 November 2021, hal itu disampaikan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 13515/B-KS.04.01/SKD/K/2021 tentang jadwal lanjutan.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pelaksanaan Tahapan SKB CPNS 2021, Digelar Mulai 15 November 2021!

Hasil SKD CPNS 2021 bisa dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jadwal tahap 1 ini diperuntukkan bagi instansi uang menerima undangan.

Pengumuman SKD CPNS 2021 ini akan berlangsung dari tanggal 13 sampai 14 November 2021.

Baca Juga: Kapan Alice in Borderland Season 2 Rilis? Berikut Jawaban Pihak Netflix!

Berikut tata cara cek hasil SKD CPNS 2021.

1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sebelumny telah didaftarkan.

3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "layanan informasi".

Baca Juga: Kapan Emily in Paris Season 2 Rilis di Netflix? Berikut Tanggal Rilis, Daftar Pemain hingga Alurnya

4. Selanjutnya anda bisa klik hasil SKD CPNS

5. Nilai hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan dalam laman.

Bagi Peserta yang lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya yaitu SKB CPNS 2021, ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh semua peserta yaitu:

Baca Juga: Link Nonton Hellbound Sub Indo, Makhluk Misterius dari Neraka Datang ke Bumi, RIlis di Netflix

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak minimal satu meter.

Baca Juga: Gagal Beri Kado Rp10 Miliar ke Ria Ricis-Teuku Ryan Secara Seremonial, dr. Oky Pratama: Terkendala

4. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler