Mardani Ali Sera Kritik MA yang Cabut Syarat Remisi Bagi Maling Uang Rakyat: Diketatkan Bukan Sebaliknya

3 November 2021, 20:08 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat. /Dok DPR RI

PR TASIKMALAYA - Politisi, Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).

Bahkan, Mardani Ali Sera menilai keputusan MA ini membuat hukuman bagi para maling uang rakyat (koruptor) semakin longgar.

Maka dari itu Mardani Ali Sera mengkritik keputusan MA yang seharusnya diperketat hukuman maling uang rakyat (koruptor) tapi ini malah sebaliknya.

Baca Juga: SBY Sakit, AHY dan Staf Pribadi Presiden RI ke-6 Ungkapkan Hal Ini

Pernyataan ini diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 3 November 2021.

Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi para koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang,” ucap Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Bahkan, Mardani Ali Sera menganggap korupsi tergolong dalam kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Intip Daftar Pemain Drakor Happiness: Comeback Park Hyung Sik Setelah Wajib Militer!

Kasus korupsi dalam berbagai aturan termasuk kategori kejahatan luar biasa,” ujar Mardani Ali Sera.

Kemudian, Mardani Ali Sera menekankan, maling uang (koruptor) rakyat seharusnya diberi hukuman yang berat.

Meski ada pengetatan, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tanggapi Soal Kecurigaan Publik Terhadap Ladang Bisnis Tes PCR: Wajar

Jika hukuman untuk maling uang (koruptor) rakyat dibiarkan longgar, kasus korupsi akan mudah dilakukan, mengingat hukumannya tidak ketat.

Selain itu, kegiatan korupsi sudah direncanakan dengan rencana yang matang agar tidak diketahui, sehingga meski adanya peraturan yang ketat untuk para maling uang rakyat (koruptor).

Sebelumnya, MA telah membatalkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2012.

Baca Juga: 11 Tips Mengatasi Rambut Rontok, Anda Bisa Coba Pengobatan Efektif Ini di Rumah!

Peraturan tersebut membahas tentang pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak korupsi, Narkotika, terorisme, dan lainnya.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Subowo dan empat orang lainnya yang menghuni lapas kelas I A Sukamiskin, Bandung.

Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim MA, Supandi.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler