ICW Tuding Pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin Melakukan Janji Palsu Diantaranya Soal Pemberantasan Korupsi

3 November 2021, 19:18 WIB
Buruknya Penanganan Sektor Kesehatan di pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin disebut membuat negara merugi Rp160 miliar lebih. /Instagram @bemui_official

PR TASIKMALAYA- ICW (Indonesia Corruption Watch) terang-terangan menyebut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin melakukan janji palsu.

ICW menekankan kalau 2 tahun pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak sesuai dengan janjinya untuk mendukung pemberantasan Korupsi.

ICW menyebut kalau di akhir tahun kedua pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin menjabat hampir tidak ada perubahan ikhtiar pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Dibintangi Park Hyung Sik, Berikut Jadwal Tayang Drakor Happiness Episode 1–16 di tvN, iQIYI, dan Viu!

Alih-alih mendukung pemberantasan Korupsi, ICW sebut rezim Jokowi dan Ma'ruf Amin terus melanjutkan pemburukan dalam pemberantasan Korupsi, dikutiip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @sahabaticw pada 2 November 2021.

Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai survei nasional yang menunjukkan adanya penurunan signifikan kepercayaan publik terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pada tahun 2016 sampai 2018 KPK berada pada posisi pertama sebagai lembaga publik yang paling dipercaya, sampai akhirnya kini di tahun 2020 menempati posisi keempat.

Baca Juga: Rachel Vennya Bersama 3 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Siapa Saja?

Pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK salah satunya disebabkan oleh keputusan Jokowi merevisi UU KPK dengan proses yang tidak transparan dan akuntabel.

Hal ini diperparah dengan kredibilitas dari pimpinan KPK yang sangat buruk.

Tidak hanya itu. ICW mencatat ada enam alasan utama mengapa menyebut Jokowi dan Ma'ruf Amin melakukan janji palsu soal pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bandung 6 November 2021, Khusus Dosis 2 Sinovac

1. Pelemahan KPK

Pelemahan pemberantasan Korupsi ini dilakukan dengan melemahkan KPK secara terang-terangan, dan tidak lepas dari peran penting Jokowi selaku Presiden setelah menyetujui revisi UU KPK.

Dilanjutkan dengan memilih pimpinan KPK kontroversial dan tuna etika, babak akhir pelemahan KPK adalah kasus TWK KPK.

Sejumlah pegawai KPK dipaksa berhenti dan dipecat sewenang-wenang, yang bahkan rekomendasi dan hasil kajian Ombudsman RI dan KOMNAS HAM tidak digubris.

Ombudsman RI dan KOMNAS HAM menyebut ada maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK, namun itu tidak dianggap sama sekali oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Club Brugge di Liga Champions UEFA, Kamis 4 November 2021

2. Skandal Korupsi Jaksa dan Polisi

Kini giliran Korp Adhyaksa yang tidak menunjukan komitmennya membongkar perkara suap yang melibatkan anggotanya sendiri.

Selain menolak pemeriksaan Komisi Kejaksaan, Kejagung juga enggan berkoordinasi dengan KPK.

Keseriusan Kejagung menghukum anggotanya yang terlibat skandal Korupsi juga tidak muncul dan pemerintah tidak memberi tanggapan serius.

Baca Juga: Muak Dituding Minta Bayaran pada Deddy Corbuzier, Hana Hanifah Beberkan Hal Ini!

3. Ketidakjelasan Arah Politik Hukum

Saat ini, pemerintah hanya punya satu kebijakan khusus pemberantasan Korupsi yaitu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Tetapi capaiannya belum optimal, pada fokus sektor Keuangan Negara capaian aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa masih di angka 43,2 persen. Kenyataannya Korupsi di sektor tersebut adalah yang terbanyak.

Baca Juga: Kenali Penyebab Gagal Jantung yang Dialami Hanna Kirana, Salah Satunya Disebabkan oleh Virus

4. Tata Kelola Penanganan Covid-19 yang Buruk

Impunitas Undang-Undang Penanganan Pandemi, polemik pasal 27 ayat (1) dan (2) yang memberikan hak impunitas kepada pejabat sehingga tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana sehingga bebas tuduhan kerugian negara.

Hal ini melahirkan celah penyimpangan anggaran penangan Covid-19.

Pasal tersebut juga membuat ada preseden buruk pengelolaan keuangan negara dan membuktikan Jokowi hanya fokus pada persoalan krisis ekonomi, bukannya kesehatan.

Baca Juga: Tayang Perdana pada 5 November 2021, Berikut Spoiler Drakor 'Happiness'!

5. Buruknya Penanganan Sektor Kesehatan

Pembelian reagen untuk tracing Covid-19 tidak transparan, akuntabel, bahkan cenderung berpotensi adanya Korupsi dan menimbulkan kerugian negara.

ICW memperhitungkan setidaknya terkumpul keuntungan bisnis pengetesan PCR yang mencapai Rp10,4 triliun lebih dengan kerugian negara mencapai Rp160 miliar.

Baca Juga: Update Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya per tanggal 3 November 2021: Semua Kecamatan Merata

6. Kemunduran Demokrasi

Tahun kedua pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin seolah menahan ruang kebebasan sipil, ditandai dengan berbagai peristiwa penyerangan terhadap jurnalis, aktivis, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Penyerangan tersebut terang-terangan dilakukan untuk meredam suara kritis dari pihak-pihak tersebut.

Serangan lewat jalur hukum juga terjadi, yang terbaru mungkin kasus pelaporan staf ICW, KontraS, dan aktivis Haris Azhar.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler