Dapat Info Dewas KPK Tolak Laporannya, Novel Baswedan: Kok Tolak Laporan, Mau Awasi atau Lindungi?

24 Oktober 2021, 15:20 WIB
Novel Baswedan menanggapi dugaan perihal laporannya yang disebut telah ditolak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. /Instagram/@novelbaswedanofficial/Instagram/@novelbaswedanofficia

PR TASIKMALAYA - Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menerima informasi bahwa laporannya ditolak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan Novel Baswedan itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Novel Baswedan menyampaikan bahwa laporannya ditolak melalui cuitan di akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Roma vs Napoli: Prediksi Susunan Pemain, Jadwal, dan Link Live Streaming

"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan Pimpinan KPK," cuit Novel Baswedan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Novel Baswedan pun menjelaskan terkait tugas Dewas KPK yang seharusnya dilakukan apabila menerima laporan.

Menurutnya, tugas Dewas KPK adalah melakukan pengawasan dan menelisik pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan atau Pegawai KPK.

Baca Juga: Dinda Syarif Blak-blakan Soal Jati Dirinya Sebagai Transgender: Gue Enggak Mau Operasi lagi, Udah Cukup...

Oleh karena itu, apabila Dewas KPK menerima laporan terkait pelanggaran bisa mencari bukti-bukti pelanggaran tersebut.

"Tugas Dewas adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran Pimpinan atau Pegawai KPK," tulis Novel Baswedan.

"Kalau ada laporan, Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya," sambungnya.

Baca Juga: Termasuk Tomat dan Salmon, 5 Makanan Ini Disebut Aman Jika Dikonsumsi Penderita Diabetes

Atas informasi penolakan laporan itu, eks penyidik senior KPK tersebut mempertanyakan posisi Dewas KPK.

Ia mempertanyakan Dewas mau mengawasi pelanggaran atau malah melindungi pelanggaran itu.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tanya Novel Baswedan.

Baca Juga: Dikurung Agar Bercerai dengan Sukhdev Singh, Bunga Zainal: Mama Aku Sampe Ketok Meja

Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan melaporkan Lili Pintauli Siregar selaku Pimpinan KPK kepada Dewas KPK.

Ia melaporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK pada Jumat, 22 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran etik.

Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Darno salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Baca Juga: Indro Akui Warkop DKI Tiru Gaya The Beatles: Mereka Panutan Banget...

Darmo diduga meminta Pimpinan KPK itu untuk mempercepat eksekusi penangkapan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus dan akhirnya ia pun ditangkap sebelum Pilkada Serentak itu dilaksanakan.

Postingan Novel Baswedan. Tangkapan layar Twitter/@nazaqistsha

Dari pihak Khairuddin sendiri, ia mengaku memiliki bukti berupa foto-foto terkait pertemuan Lili Pintauli dan Darmo.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler