Iming-imingi Korban Rp50 Juta, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Catut Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven

7 September 2021, 19:57 WIB
Polisi berhasil menangkap komplotan penipu yang mengatasnamakan Baim Wong dan Paula Verhoeven menggunakan SMS blast. /Dokumentasi Humas Polri

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya berhasil membekuk sekelompok penipu yang telah mencatut nama artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Sebanyak 10 orang telah diamankan Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan mengatasnamanakan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Sejauh ini, 10 orang yang telah mencatut nama Baim Wong dan Paula Verhoeven itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jelang Masuk Sekolah Secara Tatap Muka, Kuba Jadi Negara Pertama yang Vaksinasi Anak Balita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa 10 orang ini ditangkap dengan dua kasus berbeda dengan modus yang sama.

"Dua kasus yang diamankan dengan modus yang sama," kata Yusri Yunus pada 7 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pelaku penipuan tersebut berada di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Terawang Keraguan di Benak Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ahli Kartu Tarot: Orang Ini Mempererat Hubungan

"Pertama, ini dari dua tersangka berinisial BU alias A dan H alias W," tutur Yusri Yunus.

BU alias A bertugas untuk membuat rekening, berkomunikasi dengan korban hingga menarik uang dari rekening.

Sedangkan H alias W bertugas untuk mengirimkan SMS Blast.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Police University Episode 10: Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho Hadapi Situasi Membingungkan

Dalam SMS Blast tersebut, masyarakat diiming-imingi hadiah sebesar Rp50 juta dengan mengatasnamakan Baim Wong.

"Korban yang menerima SMS Blast tersebut dan ingin mengklaim Rp50 juta harus mengikuti beberapa tahapan," terang Yusri Yunus.

Yusri Yunus menerangkan bahwa tahapan tersebut di antaranya meminta transfer uang kepada korban untuk pembayaran administrasi, pajak, hingga liputan pemenang.

Baca Juga: Merengek Minta Uang pada Lesti Kejora, Rizky Billar: Semuanya Butuh Duit Sayang

Kemudian untuk kasus kedua, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka.

Delapan orang tersangka tersebut adalah J, DA, E, AAL, EL, A, RT, dan T.

Masing-masing memiliki tugas. J bertugas sebagai ketua kelompok. DA penarik uang, E yang membalas chat korban dan SMS Blast.

Baca Juga: Lihat Lesti Kejora dan Rizky Billar Sama-sama Berjodoh, Ahli Kartu Tarot: Merasa Terlindungi

Kemudian AAL yang bertugas sebagai kru TV swasta gadungan, EL bertugas untuk mendaftarkan kartu SIM, dan tiga orang terakhir, A, RT, dan T bertugas untuk mengirim SMS Blast.

Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut belajar secara otodidak.

"Mereka belajar otodidak dan mengirim SMS Blast dengan kalimat 'Bapak Ibu, kami dari keluarga Baim Paula mengucapkan selamat karena Anda berhasil mendapatkan hadiah Rp50 juta'," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Liontin yang Kamu Pilih Mencerminkan Sosok Wanita Seperti Apa Dirimu

Yusri Yunus juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Para tersangka penipuan ini terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler