PR TASIKMALAYA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini berusaha mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penyaluran bansos memiliki pengalaman buruk dengan tindak pidana korupsi oleh Menteri Sosial sebelumnya, Juliari Batubara.
Oleh karena itu, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial baru berharap korupsi bansos bisa dicegah dengan tiga langkah strategis yang telah dibuat.
Baca Juga: Demo ‘Jokowi End Game’ Kosong Melompong, Fadli Zon Singgung Kinerja Intelijen Negara: Bikin Malu
Salah satu langkah strategis Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam mencegah tindak pidana korupsi dalam bansos dengan menggunakan aplikasi belanja.
Informasi ini disampaikan Kementerian Sosial dalam unggahan Instagram @kemensosri pada Selasa, 27 Juli 2021.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemensosri berikut tiga langkah strategis Menteri Sosial dalam cegah korupsi bansos.
Baca Juga: Kritik Sistem Penanganan Covid-19 di Indonesia, Rizal Ramli: Gonta-ganti Istilah Tapi Hasil Nol
Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data penerima bantuan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa bansos bisa disalurkan lebih tepat sasaran.
Kedua, mulai dengan memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dari tunai menjadi non tunai.
Selanjutnya, bansos eksisting sebagaimana Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.
Termasuk, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui mekanisme non tunai yaitu melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Sentil Mahfud MD, Fadli Zon: Rakyat seperti Disuruh Selamatkan Diri Masing-masing
Ketiga, sesuai zaman menggunakan teknologi berbasis digital dengan menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada penerima manfaat termasuk menjadi alat pengendali dalam penggunaan bantuan sosial.
Hal ini dikabarkan Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada Senin, 27 Juli 2021 dalam konferensi pers Kementerian Sosial.
Selain itu, soal penyaluran bansos dari Kementerian Sosial untuk penanggulangan Covid-19 ini memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal tindak pidana korupsi.***