PR TASIKMALAYA - Untuk menekan angka PHK, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan kembali memberikan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pekerta atau buruh yang terdampak akibat Covid-19.
Calon penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Baca Juga: Sambil Berurai Air Mata, Manager Ungkap Permintaan Terakhir Ibunda Amanda Manopo: Aku Udah Feeling..
Dimana Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan calon penerima sebanyak 8 juta orang.
Sehingga, mereka telah menyediakan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Berikut PikiranRakyat-Cirebon.com informasikan 6 syarat yang akan menerima BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Baca Juga: Bahas Dampak Covid-19, Sandra Dewi: Sebelum Pandemi, Kita Pasti ke Mall Jam 10 Pagi
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Sama seperti BLT subsidi upah sebelumnya, untuk bantuan kali ini pemerintah menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menilai, data tersebut paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker Ida Fauziah.
Baca Juga: Tes Kepribadian Berikut Ini Bantu Memahami Lebih Baik Lingkungan Pekerjaan Saat Ini
Selain itu, data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap akuntabel dan valid sehinga dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Proses Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta pada buruh atau karyawan disalurkan mekanisme transfer via bank.***