Ingatkan Kisah Sisyphus, Zubairi Djoerban: Relaksasi PPKM Darurat Harus Dihitung Betul

22 Juli 2021, 11:45 WIB
Prof. Zubairi Djoerban memberikan tanggapan dan pesan berkaitan penerapan PPKM Darurat yang kini diterapkan pemerintah. /Twitter.com/@ProfesorZubairi

PR TASIKMALAYA - Setelah perpanjangan, Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan relaksasi PPKM Darurat secara bertahap.

Rencana relaksasi PPKM Darurat itu mendapat komentar dari Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban.

Zubairi Djoerban menyampaikan bahwa relaksasi PPKM Darurat harus benar-benar dihitung.

Baca Juga: Minta Tagihan hingga Ratusan Juta per Kamar Inap pada Pasien Covid-19, 9 Pegawai Rumah Sakit Ditangkap

Sebab menurut Zubairi Djoerban, apabila salah langkah, Indonesia bisa seperti kisah Sisyhpus, yaitu melakukan tugas yang sia-sia secara terus menerus.

Hal itu disampaikan Zubairi Djoerban melalui akun Twitter @ProfesorZubairi pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Relaksasi PPKM Darurat harus dihitung betul. Jangan terlalu dini," cuit Zubairi Djoerban seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Geram Dituduh Syiah oleh Abubakar Asegaf, Muannas Alaidid: Ente Nggak Kenal Ane Jangan Sok Akrab

"Jika salah langkah, kita beresiko menjadi Sisyphus, yang mengulangi tugasnya sia-sia," sambungnya.

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI itu pun menjelaskan tugas Sisyphus tersebut.

Sisyphus melakukan tugas mendorong batu ke puncak hanya untuk menggelinding ke bawah kembali.

Baca Juga: Demi Bisa Menangkal Varian Baru Covid-19, Perlukan Vaksin Booster bagi Setiap Orang?

"Dorong lagi. Jatuh lagi. begitu terus. Jangan sampai," tulis Zubairi Djoerban.

Adapun kisah Sisyphus itu merupakan kisah mitos yang dikarang oleh Albert Camus dalam esai filsafatnya.

Cuitan Zubairi Djoerban soal PPKM Darurat. Twitter.com/@ProfesorZubairi

Baca Juga: Gading Marten Tulis Hal Mengejutkan soal Ariel Tatum, Begini Reaksi Anya Geraldine yang Jadi Sorotan!

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.

Setelah perpanjangan itu, Pemerintah berencana akan lakukan relaksasi PPKM Darurat.

Rencananya, relaksasi itu akan dilakukan secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Rencana itu juga akan dilakukan sesuai dengan situasi kasus Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi

Tags

Terkini

Terpopuler