Kategori Level 1-4 Akan Gantikan Istilah PPKM Darurat, Fadli Zon: ini Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2021, 13:49 WIB
Fadli Zon soroti kebijakan pemerintah yang mengganti istilah PPKM Darurat dengan istilah kategori level, yang dinilainya asal-asalan. /Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon soroti kebijakan pemerintah yang mengganti istilah PPKM Darurat.

Fadli Zon menanggapi tindakan pemerintah yang akan mengganti Istilah PPKM darurat dengan kategori level 1 hingga level 4.

Tak hanya itu, Fadli Zon menilai bahwa penggantian istilah PPKM Darurat dengan level 1-4 terkesan asal-asalan.

Baca Juga: Khawatir Teuku Wisnu Terkena Covid-19 yang Ke-3 Kalinya, Shireen Sungkar Curhat: yang Bikin Kaget itu ...

Selain itu juga, menurut Fadli Zon istilah tersebut tidak memiliki kriteria yang jelas.

Fadli Zon menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Label baru lagi, PPKM level 3-4 mengganti PPKM darurat yang gagal," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Fakta Karakter Anda Sebenarnya dari Gambar yang Pertama Kali Dilihat, Apakah Penakut?

"Istilah ini tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan," sambungnya.

Politisi Gerindra itu pun menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah menggunakan istilah dan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Fadli Zon mempertanyakan kenapa pemerintah menggunakan istilah level 3-4 sebagai istilah darurat.

Baca Juga: Merasa Bosan Selama Masa PPKM Darurat? 4 Cara Ini Bisa Dilakukan Demi Beri Kesan Berbeda pada Dapur Rumahmu

"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadli Zon.

"Kenapa level 3-4 kenapa bukan level 42?" lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Unggahan Fadli Zon. Twitter/@fadlizon

Baca Juga: Takut Teuku Wisnu Terpapar Covid-19 karena Demam hingga 39 Derajat, Shireen Sungkar: Mau Jadi Icon Corona?

Setelah 25 Juli nanti, pemerintah akan mengganti istilah PPKM Darurat dengan kategori level 1-4.

Terkait penggantian istilah itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaiakan bahwa istilah PPKM Darurat akan digantikan dengan kategori level.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Bantu Potong Daging Kurban Saat Idul Adha: Senang Banget Dah

Di mana menurutnya, level tersebut dimulai dari level 1-4, apabila level 4 yang diterapkan, maka statusnya sama halnya dengan PPKM Darurat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler