PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon soroti kebijakan pemerintah yang mengganti istilah PPKM Darurat.
Fadli Zon menanggapi tindakan pemerintah yang akan mengganti Istilah PPKM darurat dengan kategori level 1 hingga level 4.
Tak hanya itu, Fadli Zon menilai bahwa penggantian istilah PPKM Darurat dengan level 1-4 terkesan asal-asalan.
Selain itu juga, menurut Fadli Zon istilah tersebut tidak memiliki kriteria yang jelas.
Fadli Zon menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.
"Label baru lagi, PPKM level 3-4 mengganti PPKM darurat yang gagal," cuit Fadli Zon seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Istilah ini tidak jelas kriterianya dan terkesan asal-asalan," sambungnya.
Politisi Gerindra itu pun menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah menggunakan istilah dan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Fadli Zon mempertanyakan kenapa pemerintah menggunakan istilah level 3-4 sebagai istilah darurat.
"Harusnya pakai istilah dan sistem yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," tulis Fadli Zon.
"Kenapa level 3-4 kenapa bukan level 42?" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Setelah 25 Juli nanti, pemerintah akan mengganti istilah PPKM Darurat dengan kategori level 1-4.
Terkait penggantian istilah itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaiakan bahwa istilah PPKM Darurat akan digantikan dengan kategori level.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Turut Bantu Potong Daging Kurban Saat Idul Adha: Senang Banget Dah
Di mana menurutnya, level tersebut dimulai dari level 1-4, apabila level 4 yang diterapkan, maka statusnya sama halnya dengan PPKM Darurat.***