Sempat Ditangkap, dr Lois Owien Akhirnya Resmi Tak Ditahan Polri Karena Alasan Ini

13 Juli 2021, 13:10 WIB
dr Lois Owien penyebar berita hoax Covid-19 resmi tidak ditahan pihak kepolisian /Instagram.com/@dr_lois7

PR TASIKMALAYA – Penyebar berita hoax dr Lois Owien resmi tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Tak ditahannya dr Lois Owien tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Brigjen Pol Slamet Uliadi, selama pemeriksaan dr Lois Owien mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Dokter Lois, Refly Harun: Bagi Saya Ini Memprihatinkan

“Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” jelas Brigjen Pol Slamet Uliadi  seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 13 Juli 2021.

Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan, terdapat asumsi yang dibangun hanya berdasarkan opini pribadi dr Lois Owien , tanpa adanya riset ilmiah.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ujar Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Baca Juga: Denny Darko Geram pada Dokter Lois: Mohon Maaf Saya Sekarang Kasar Karena Emosi

Begitu juga dengan pengakuan dr Lois Owien yang mengatakan bahwa penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 sebagai hal yang tidak relevan, hanya merupakan opini pribadi tidak berlandaskan riset.

Lebih lanjut, dr Lois Owien mengatakan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri karena kasus tersebut.

dr Lois Owien juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Soroti Fenomena Pernyataan dr Lois Owien Soal Kematian Pasien Covid-19, Prof Zubairi Djoerban: Saya Amat Paham

Hal terpenting lainnya, dr Lois Owien juga berjanji tidak akan menghilangkan bukti-bukti atas apa yang telah dilakukannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” tutur Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Sehingga pihak kepolisian menyimpulkan tidak akan menahan dr Lois Owien.

Baca Juga: Angel Lelga Tiba-tiba Sindir Cowok yang Rumahnya Masih Ngontrak, Ada Apa?

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan ini,” jelas Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Brigjen Pol Slamet Uliadi menjelaskan, tidak ditahannya dr Lois Owien juga berkaitan dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.

“Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Slamet Uliadi.

Baca Juga: Angel Lelga Bongkar 3 Ciri-ciri Cowok yang Hanya Numpang Hidup, Salah Satunya Suka Pamer

Lebih lanjut, dr Lois dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan otoritas profesi kedokteran, yang mana hal tersebut menjadi kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***

Editor: Saniatu Aini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler