Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya untuk Penumpang yang Bekerja di Sektor Esensial dan Kritikal

9 Juli 2021, 15:25 WIB
Mulai 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.* /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, memberikan pengaruh terhadap Kereta Rel Listrik atau KRL.

KAI Commuter selaku operator dari KRL memberlakukan sejumlah peraturan selama masa PPKM Darurat.

Peraturan terbaru dikeluarkan oleh KAI Commuter terkait dengan penumpang yang diizinkan untuk naik KRL selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Cerita Hampir Mati 10 Kali pada Maia Estianty, Denny Sumargo: Kok Masih Selamat?

Mulai 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.

Penumpang yang akan menggunakan moda transportasi KRL wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Bukan Hanya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Polisi Akui Tetapkan 3 Tersangka, Ini Sosok 1 Lagi!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KAI Commuter pada Jumat, 9 Juli 2021, berikut syarat untuk naik KRL mulai 12 Juli 2021.

Menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau SRTP.

Menunjukan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Dengar Kabar Bahan Lawaknya Dipakai Vicky Prasetyo, Ridwan Remin Protes Tegas: Udah Dua Kali nih!

Menunjukan surat dari Pimpinan Instansi dengan minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Syarat-syarat bagi penumpang KRL tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat.

Baca Juga: Persahabatan Calon Suami Lesti Kejora Dibongkar Manajer: Panasnya Ada di Rizky Billar dan Harris Vriza

Lokasi pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau pintu masuk stasiun.

Apabila penumpang KRL tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan menggunakan KRL.

Selain itu, pemberlakuan PPKM Darurat juga memberikan pengaruh terhadap volume penumpang.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Waktu dan TKP Penangkapan, Disini Lokasinya!

KAI Commuter mencatat terdapat penurunan volume penumpang KRL sampai 28 persen dibanding sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Pada Jum'at Pagi, 9 Juli 2021, volume pengguna KRL juga mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya pada waktu yang sama.

KAI Commuter mengimbau kepada masyarakat yang bekerja di sektor non kritikal dan non esensial untuk beraktivitas di rumah.

Baca Juga: Ini Alasan Kuat Ardi Bakrie Rela Menyerahkan Diri usai Nia Ramadhani Ditangkap

Langkah tersebut dilakukan KAI Commuter untuk mengurangi angka positif Covid-19 yang semakin tinggi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KAI Commuter

Tags

Terkini

Terpopuler