Hukum Penyebutan Nama Orang yang Berkurban Saat Hewan Kurban akan Disembelih, Apakah Wajib?

7 Juli 2021, 15:00 WIB
Bimas Islam Kemenag memberikan penjelasan tentang hukum penyebutan nama orang yang berkurban saat hewan kurban akan disembelih. //Pexels.com

PR TASIKMALAYA - Hari Raya Idul Adha tahun ini diperkirakan akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan tentang cara penyembelihan hewan kurban.

Penjelasan ini berkaitan dengan apakah saat menyembelih hewan kurban, panitia masjid wajib menyebutkan nama orang yang berkurban.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut akan Terjadi Hal Mengerikan Jika Presiden Jokowi Terapkan Lockdown

Merupakan sebuah hal yang lumrah di Indonesia ketika masyarakat muslim membebankan urusan kurban pada panitia masjid.

Setelahnya, panitia hampir selalu menyebutkan nama orang yang berkurban saat penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, namun, apakah penyebutan nama orang yang berkurban itu sebenarnya wajib?

Baca Juga: Akui Pernah Dance di Atas Meja pada Anang Hermansyah, Olla Ramlan: Pelajaran Terindah

Bimas Islam Kemenag menyampaikan pembeberan tersebut melalui postingan Instagram resminya pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Menurut para ulama, panitia mesjid tidak perlu menyebutkan nama orang yang berkurban saat kurban dilangsungkan.

Kurban masih dinilai sah walaupun nama orang yang berkurban tidak disebutkan panitia saat hewan kurban akan disembelih.

Baca Juga: Fiersa Besari Gemas dengan Mama Sarah yang Bela Elsa di Ikatan Cinta: Tolong Ngotak!

Meskipun tidak wajib, bila nama orang yang berkurban disebutkan terlebih dahulu oleh panitia, maka akan sangat baik.

Hal ini karena Nabi Muhammad SAW pun pernah menyebutkan nama keluarga serta umatnya saat hendak menyembelih hewan kurban bagi mereka.

Selain itu juga sesuai dengan perkataan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Baca Juga: Sambut Sang Istri dan Anak Pulang ke Rumah, Rizki 2R dan Nadya Mustika Rujuk?

"Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan 'dari seseorang karena niat telah mencukupinya," ungkap akun @bimasislam.

"Tapi jika wakil menyebut nama orang yang berkurban, maka hal itu baik." sambungnya.

"Ini karena ketika Nabi berkurban beliau berkata: Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad, kemudian beliau menyembelih," katanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Kejanggalan Ditemukan, hingga Elsa dan Mama Sarah Mendekam di Penjara

"Hasan berkata: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dari fulan." lanjutnya.

Kesimpulannya, panitia masjid atau wakil boleh langsung menyembelih hewan kurban tanpa orang yang berkurban disebutkan namanya.

Sebab, niat dari orang yang berkurban saja sebenarnya dinilai sudah cukup, yang karenanya tidak perlu lagi adanya niat dari wakil atau panitia.

Tetapi, nama orang yang berkurban itu disebutkan, maka hal ini menjadi perbuatan sunnah sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler