Polisi Sita Buku 'Hikayat Pohon Ganja' Milik Anji, Soleh Solihun: Kenapa Buku Disebut Barang Bukti

18 Juni 2021, 10:10 WIB
Soleh Solihun heran kenapa buku tentang ganja yang dimiliki Anji menjadi barang bukti. /Instagram @solehsolihun

PR TASIKMALAYA - Polisi menyita buku 'Hikayat Pohon Ganja' milik musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji sebagai barang bukti atas penangkapannya.

Penyitaan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja itu mendapat tanggapan dari Komika Soleh Solihun.

Soleh Solihun mempertanyakan kenapa buku tentang ganja disebut barang bukti.

Baca Juga: 9 Fakta Song Joong Ki yang Mungkin Belum Diketahui, di Antaranya Duren yang Juga Pengarang Terkenal!

Soleh Solihun mempertanyakan itu melalui akun Twitter-nya @solehsolihun pada Kamis, 17 Juni 2021.

"Ketika ganja ditemukan di kediaman orang yang ditangkap aparat, boleh lah disebut barang bukti," cuit Soleh Solihun seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Tapi, kenapa buku tentang ganja juga disebut barang bukti?," tanya Soleh Solihun.

Baca Juga: Si Kecil Sulaiman Sering Henti Napas di Malam Hari, Oki Setiana Dewi Ungkap Kesedihan Tak Bisa Suntik Hormon

Padahal menurutnya, membaca buku tentang ganja bukan pelanggaran hukum.

Tetapi, memakai ganjanya lah yang masuk pada kategori pelanggaran hukumnya.

"Kan, yang masuk kategori pelanggaran hukumnya, memakai ganja, bukan membaca buku tentang ganja," tulis Soleh Solihun.

Tangkap layar unggahan Twitter Soleh Solihun.

Baca Juga: Kode Redeem CODM 'Call of Duty Mobile' Hari ini 18 Juni 2021: Segera Dapatkan Aurora Borealis!

Diketahui sebelumnya, Anji ditangkap oleh Polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap pada Jumat, 11 Juni 2021, di Cibubur, Jakarta Timur.

Anji pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Barat.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Lesti Kejora Setelah Ditinggal Nikah, Rizky Billar Ungkap Hubungannya dengan Dinda Hauw

Di tangkapnya Anji itu, Polisi mengamankan beberapa barang bukti di dua tempat atau TKP.

di antaranya total 30 gram ganja dan buku 'Hikayat Pohon Ganja' dari kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Akibat penyalahgunaan narkoba itu, Anji terancam Pasal 111 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @solehsolihun

Tags

Terkini

Terpopuler