PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid menyoroti putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada mantan Jaksa Pinangki.
Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara dan setelah mengajukan banding, dikurangi masa hukumannya hingga 6 tahun.
Maka keputusan hakim usai banding, Pinangki hanya harus menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga: Duma Riris Beri Moge Saat Valentine, Judika: Happy Lah, Dia Tahu Hobiku Cuma Itu
Menurut Muannas Alaidid bahwa atas peristiwa vonis Pinangki ini membuktikan ada masalah yang serius dalam peradilan.
Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 15 Juni 2021.
“Ada masalah serius di peradilan kita,” ujar Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Baca Juga: Terkejut dengan Biaya Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar, Irfan Hakim: Kaya Banget Sih Lo!
Pinangki yang sebelumnya sebagai jaksa, maka dari itu disebut Muannas termasuk sebagai penegak hukum.
Muannas menilai bahwa seharusnya Pinangki mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada warga biasa.
Selain itu, Pinangki terlibat banyak kasus pidana dan juga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi yang cukup besar.
Baca Juga: Cara Mencairkan Asuransi untuk Pekerja Migran Indonesia di Korea, Cepat dan Aman
Pinangki diketahui terlibat dalam kasus penyuapan koruptor Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Pinangki juga terlibat dalam kasus pencucian uang yang juga dari Djoko Tjandra.
Peran Pinangki dalam perjalanan Djoko Tjandra cukup penting, bahkan Djoko Tjandra sampai sempat berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ternyata dibantu oleh Pinangki yang pada saat itu sebagai jaksa yang mengurusi fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Hukuman Pinangki dipotong karena dianggap sebagai perempuan dan memiliki balita.
“Memang delik korupsi hanya berlaku untuk laki-laki,” tulis Muannas Alaidid.
“Justru sebagai penegak hukum mestinya Pinangki ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai pemberatan,” tambahnya.***