PR TASIKMALAYA – Ancaman Andi Arief terhadap mantan Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Sikap Andi Arief mengancam mantan Jubir PSI ini dianggap oleh Muannas sebagai bentuk ketidak siapan dalam berbeda pendapat.
Oleh karena itu, Muannas menerima ancaman Andi Arief terhadap rekannya di PSI untuk menggunakan cara jantan.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Anji Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Hal tersebut diungkapkan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Senin, 14 Juni 2021.
“Ini benar Twit Lu Andi Arief?,” tulis Muannas sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Muannas merasa heran dengan sikap politisi Partai Demokrat ini sehingga menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: Akui Saling Kenal Sejak Lama, Robby Purba Ungkap Alasan Ayu Ting Ting Jadi Kriteria Istri Idamannya
“Demokrasi macam apa yang Lu perjuangkan?,” ujar Muannas.
“Nggak siap berbeda pendapat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Muannas lebih menyarankan Andi Arief untuk mencari lapangan atau tempat khusus menyelesaikan masalah.
Daripada Andi Arief hanya mengancam lewat media sosial kepada Dedek Prayudi.
Setelah bertemu, Muannas juga memberikan pilihan dalam menyelesaikan masalah mereka.
Muannas menawarkan dengan cara laki-laki ataupun melalui proses hukum.
Baca Juga: Bahas Kemungkinan Gisel dan Ayah Gempi Rujuk, Roy Marten: Biar Gading yang Menentukan
“Mending lu cari tempat saja lapangan terbuka, tentukan tempatnya dimana,” ucap Muannas.
“Pakai cara laki-laki boleh, pakai cara hukum juga boleh, ditunggu ya,” tambahnya.
Sebelumnya politisi PSI ini juga menunjukan tangkapan layar cuitan Andi Arief dalam akun Twitter @Andiarief_ yang mengancam @Uki23.
Baca Juga: Anak dan Menantunya Dihujat Perkara Edelweis, Ashanty Pasrah Lihat Aurel Hermansyah: Pastinya Sedih
Dalam gambar percakapan saling balas cuitan tersebut, terlihat kalimat Andi Arief yang arogan.
Selain itu mengancam untuk mencari kediaman @Uki23 serta akan mengambil langkah “Street Justice” atau hukum jalanan.***