Jemaah Haji Indonesia 2021 Gagal Berangkat, Menag Yaqut: Dana Haji Boleh Diambil Kembali

3 Juni 2021, 17:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers mengatakan bahwa jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M resmi tidak diberangkatkan. //ANTARA/Kemenag

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M resmi tidak diberangkatkan.

Pernyataan soal naik haji tersebut dipertegas dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers yang diadakan Kamis, 3 Juni 2021.

Menag Yaqut sebut jemaah haji tidak bisa berangkat dikarenakan kondisi pandemi yang masih melanda seluruh dunia.

Baca Juga: Jika Pegawai KPK yang Lolos TWK Tetap Dilantik, Najwa Shihab ke Muadz Dfahmu: Apakah Bisa Diterima?

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah Indonesia,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Keputusan tersebut telah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, keputusan tersebut berdasarkan kepada kajian mendalam.

Baca Juga: Om Mike Terharu, Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Betrand Peto

Bahkan Kemenag dalam hal ini telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021 lalu.

Selain itu, Kemenag juga melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Dikabarkan Menikah Siri, Denny Darko: Memang Ada Jodoh, Tapi...

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, keselamatan adalah hal yang harus terlebih dahulu diprioritaskan.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan, apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pasalnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Ikon PON XX bukan Orang Papua, Olvah Alhamid: Ada Orang Asli Papua Seterkenal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?

Oleh karena itu, ibadah haji tahun 2021 ini memiliki potensi menimbulkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19.

“Ini bahkan tidak hanya di Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun dana haji yang telah terkumpul, jika calon jemaah ingin untuk ditarik kembali, maka diperbolehkan.

Baca Juga: Turunkan Berat Badan Hingga 46,6kg Demi Hindari Wamil, Pemuda Asal Korea Selatan Ini Malah Masuk Bui

Namun jika tidak ingin ditarik kembali, dana tersebut aman dan di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dana haji bisa diambil kembali, atau disimpan di BPKH. Mudah-mudahan keputusan ini membawa hikmah dan manfaat bagi calon jemaah haji,” pungkasnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler