Jansen Sitindaon Kecewa, Keputusan BKN Berbeda dengan Instruksi Presiden Jokowi

26 Mei 2021, 19:24 WIB
Wasekjen DPD Demokrat, Jansen Sitindaon mengaku kecewa dengan keputusan BKN yang dinilainya berseberangan dengan instruksi Presiden Jokowi. /Tangkap layar YouTube.com/Najwa Shihab

PR TASIKMALAYA- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPD Partai Demokrat, Jansen Sitindaon kecewa terhadap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilainya justru berseberangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan yang dimaksud Jansesn Sitindaon, yaitu mengenai keputusan BKN yang akhirnya memecat 51 pegawai KPK dengan dalih berdasarkan penilaian asesor yang tidak memungkinkan 51 pegawai tersebut menjadi ASN di KPK.

Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan Pak @Jokowi soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK,” tutur Jansen Sitindaon, Selasa, 25 Mei 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jansen_jsp.

Baca Juga: Sejarah Waisak, dan Organisasi Walubi yang Menaungi Umat Budha di Indonesia

“Namun barusan baca berita putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda,” sambungnya.

Menurut Jansen Sitindaon, keputusan BKN tersebut sudah sangat berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan keputusa MK.

Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait, bahwa melahirkan penyidik handal berintegritas itu tidak gampang.

Baca Juga: Belum Resmi Menikah, Orang Tua Rizky Billar Sudah Ingin Cucu Kembar dari Lesti Kejora

KPK melalui keputusan BKN tersebut justru malah menyia-nyiakan puluhan pegawai KPK dengan cara memecatnya dengan dalih berdasarkan penilaian asesor, dan atas dasar arahan Presiden Jokowi.

Melahirkan penyidik handal berintegritas itu tidak gampang, jangan malah yang sudah disia-siakan. Salam,” tutup Jansen Sitindaon.

Cuitan Jansen Sitindaon terkait keputusan BKN soal pemecatan 75 pegawai KPK. Twitter.com/@jansen_jsp

Sebelumnya, BKN menyampaikan 51 orang pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi ASN atau dengan kata lain dipecat.

Baca Juga: Foto Prewedding-nya Dituding Plagiat, Rizky Billar: Masa Saya Harus Ganti Jadi Suku Bunga

Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menunjukkan 51 pegawai KPK tersebut tidak bisa dilakukan penyesuaian lagi atau dengan kata lain tidak bisa lagi diperbaiki melalui pendidikan atau pelatihan.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tes wawasan kebangsaan terdapat 3 klaster indikator penilaian.

Pertama, klaster pribadi, kedua klaster pengaruh baik dan ketiga aspek PUNP yakni, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI dan konsep pemerintah yang sah.

Baca Juga: Angelina Jolie Tuduh Persidangan Hak Asuh Anaknya dengan Brad Pitt Tidak Adil

“Dari 75 orang, 51 orang hasilnya negatif untuk aspek PUNP-nya. Aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut (dipecat),” tegas dia, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sementara itu, menanggapi hal ini, dalam unggahan di media sosial miliknya, Presiden Jokowi pun telah mengistruksikan secara tegas kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN terutama Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat atau TMN berdasarkan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Joanna Alexandra Tampil Bahagia di Ulang Tahun Putrinya

Instruksi Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas yang meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengikuti pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tutur Jokowi, 17 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @jokowi.

Presiden Jokowi menginstruksikan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, dan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes TWK tersebut.

Baca Juga: Serial Netflix ‘Money Heist’ La Casa De Papel Season 5 Segera Tayang, Catat Tanggalnya!

Hal ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Dikatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar dia. ***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @jokowi ANTARA Twitter @jansen_jsp

Tags

Terkini

Terpopuler