Simak Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana dari Kemenag Jelang Kemunculan Fenomena Super Blood Moon!

25 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi salat - Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi, untuk fenomena gerhana Super Blood Moon yang akan datang. ///DOK KBRI LONDON

PR TASIKMALAYA - Petang hari besok, Rabu, 26 Mei 2021, masyarakat Indonesia akan bisa menyaksikan sebuah fenomena alam yang spektakuler, bernama gerhana Super Blood Moon.

Fenomena gerhana Super Blood Moon tersebut ialah gerhana bulan total yang berwarna kemerahan.

Peristiwa gerhana Super Blood Moon yang dalam Islam disebut Khusuful Qamar itu akan berlangsung sejak pukul 18:09 hingga 20:51 WIB.

Baca Juga: Kode Redeem GI 'Genshin Impact' 25 Mei 2021: Cek yang Masih Aktif dan Segera Klaim!

Dengan adanya gerhana ini, Ditjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi.

Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan salat gerhana, Kemenag mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini perlu dilakukan guna memberikan rasa aman selama pelaksanaan salat gerhana serta sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kenang Glenn Fredly, Mutia Ayu Unggah Momen Temani Sang Suami di Backstage

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag, berikut ini adalah panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi:

1. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang termasuk Zona Merah dan Zona Oranye, dianjurkan untuk melaksanakan salat gerhana di rumah masing-masing.

2. Salat gerhana bulan bisa dilakukan di masjid atau lapangan di daerah yang dinyatakan bebas Covid-19.

Baca Juga: Bentuk Bibir Bisa Ungkap Kepribadian, Cinta, dan Potensi: Bibir Bulat Ciri Orang Perhatian

Pelaksanaan ini berlaku bagi daerah zona hijau dan zona kuning yang telah ditentukan oleh petugas berwenang;

3. Terkait salat gerhana bulan dilakukan di manapun, baik di masjid atau di lapangan, masyarakat yang mengikuti tetap harus menjaga protokol kesehatan.

Panduan salat gerhana bulan dari Kemenag. /Kemenag

Hal tersebut haruslah dilakukan secara ketat serta mengikuti kebijakan berikut ini:

a. Salat gerhana bulan dilakukan sesuai tuntunan syariat, dan ceramah yang diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;

Baca Juga: Bambang Pamungkas Ternyata Pernah Jadi Penari dan Bercita-cita Jadi Guru, Sebelum Jadi Pemain Sepak Bola

b. Jamaah yang hadir dilarang melampaui 50% kapasitas tempat supaya bisa menjaga jarak antar shaf dan jamaah;

c. Jamaah yang hadir wajib mengenakan masker secara sempurna sebagaimana ketetapan yang ada, baik di masjid atau di lapangan;

d. Panitia disarankan untuk menggunakan alat pemeriksa suhu (thermo gun) untuk memastikan kondisi jamaah sehat serta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di tiap-tiap pintu masuk;

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bagikan Rahasia Sukses Hidup, Bukan Modal Iri dan Bukan Nyinyir

e. Untuk masyarakat dalam kategori lansia (lanjut usia), orang yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau baru melakukan perjalanan, dianjurkan untuk tidak mengikuti salat gerhana bulan;

f. Khutbah salat gerhana dilakukan secara singkat namun tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah dengan maksimal durasi 10 menit;

g. Mimbar khutbah di masjid atau lapangan harus memiliki pembatas transparan antara khatib dan jamaah;

h. Seusainya salat gerhana, jamaah pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler