Masih Tersegel, KPK akan Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam Waktu Dekat

4 Mei 2021, 15:15 WIB
KPK dalam Waktu Dekat akan Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya. /Tangkap Layar/ /kpk.go.id

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes wawasan kebangsaan merupakan tes bagi pegawai KPK dalam upaya alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti halnya tes ASN pada umumnya, peserta harus mengerjakan tes sesuai dengan kamampuan individu dan sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Desak Pemulihan Integritas KPK, Ferdinand Hutahaean Minta Novel Baswedan Segera Mundur

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tersebut masih tersegel," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 4 Mei 2021.

Cahya H Harefa menambahkan, sementara ini hasil asesmen disimpan secara aman di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan untuk pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan akan diagendakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Usai Curhat Masalah Pertemanan di Instagram, Melly Goeslaw Berteemu Syahrini, Ada Apa?

Hal itu merupakan suatu bentuk transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan KPK.

KPK mentaati segala bentuk dasar hukum dan tunduk kepada peraturan, sehingga amanat pengalihan pegawai manjadi ASN sudah sesuai undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ajak Karyawan Rans Borong Baju Lebaran: Mau THR Baju Nggak?

KPK menerima hasil TWK itu melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menangani kepegawaian.

Hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang diwajibkan mengikuti tes sebagai syarat menjadi ASN.

Cahya H Harefa menjelaskan semua itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Iis Dahlia Dihujat Usai Tanggapi Foto Bayi Nadya Mustika, Netizen: Pantesan Lagunya Kebalik...

Dirinya menegaskan agar publik dan juga media selalu berpedoman melalui sumber resmi dan valid tentang kelembagaan terkait hasil tes tersebut.

Syarat lulus tes sebagai seorang ASN adalah hasil nilai diatas ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.

Jika tidak memenuhi passing grade yang telah ditentukan, tentu saja gagal untuk mengikuti tahap selanjutnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler