PR TASIKMALAYA - Kembali terjadi di Indonesia kasus dua orang WNA (Warga Negara Asing) asal India yang lolos karantina Covid-19.
WNA asal India itu lolos karantina Covid-19 saat proses pemeriksaan di bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi pun akhirnya turun tangan untuk memulai pencarian WNA asal India tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Antropolog Soal Merebaknya Fenomena Babi Ngepet, Tuyul dan Pesugihan di Masyarakat
Diketahui bahwa India saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19 paling tinggi dan telah memakan korban jiwa ribuan orang.
"Satu diamankan di kediaman keluarganya, sementara yang satu diamankan di Hotel Holiday Inn," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kombes Pol Yusri menambahkan bahwa salah seorang warga India itu terlihat bergegas memasuki hotel agar dikira seperti menjalani karantina.
Baca Juga: Punya Saldo ATM Senilai 1.5 Milyar Rupiah, Putri Tanjung: Sumpah Demi Allah
Polisi saat ini masih menjalin komunikasi dengan Satgas Covid-19 terkait pemeriksaat dua WNA asal India yang ditetapkan menjadi tersangka.
Akan tetapi, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh polisi karena pasal yang menjerat mereka merupakan hukuman di bawah lima tahun.
Polisi masih menentukan mekanisme pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga: PP THR Sudah Ditandatangani, Jokowi: Kita Harap Segera Naikkan Pertumbuhan Ekonomi Kita
Kemungkinan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan setelah kedua tersangka selesai menjalani masa karantina 14 hari.
Sebelumnya, empat WNA bantu loloskan warga India saat pemeriksaan Keimigrasian dan Satgas Covid-19.
WNA itu memiliki kartu PAS yang digunakan untuk akses keluar masuk bandara secara bebas tanpa pengawasan.
Polisi segera akan menyelidiki kasus tersebut dan berharap kepada pihat terkait agar menyelesaikan masalah itu.
Hal tersebut menjadi suatu tindak lanjut bagi polisi karena menyangkut tentang kebocoran data.
Fakta mengejutkannya bahwa oknum pemilik PAS tersebut merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.***