Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Mafia Tarif Rp6,5 Juta untuk Loloskan WNA agar Tidak Karantina

28 April 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi. Pihak kepolisian diketahui tidak melakukan penahanan terhadap sejumlah mafia yang meloloskan WNA tanpa karantina.* /ANTARA/Xinhua/Partha Sarkar/pras

PR TASIKMALAYA – Praktik mafia yang meloloskan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tanpa karantina, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pihak kepolisian Polda Metro berhasil mengungkap praktik mafia yang menerapkan tarif Rp6,5 juta agar WNA tidak perlu menjalankan karantina selama 14 hari.

Oknum mafia yang loloskan WNA tanpa karantina tersebut berinisial S dan RW.

Baca Juga: Ramalan Shio 28 April 2021: Kelinci, Naga, dan Ular Perhatikan Kodisi Sebelum Ambil Keputusan

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menciduk pengguna jasa mafia S dan RW, yaitu JD.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, JD mengakui bahwa dirinya membayar Rp6,5 juta agar tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari.

“Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp6,5 juta,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Densus 88 ‘Giring’ Munarman ke Polda Metro Jaya hingga Tak Sempat Pakai Sandal, Dewi Tanjung: Alhamdulillah

Kesaksian JD tersebut, juga diperkuat dengan bukti yang diperoleh pihak kepolisian yang mendapatkan data transaksi yang dilakukan oleh JD kepada S.

JD merupakan WNI yang baru datang dari India. Berdasarkan keterangan JD, dirinya dijanjikan lolos dari karantina oleh S dan RW.

Adapun syarat agar JD lolos karantina, JD harus membayar sejumlah uang Rp6,5 juta.

Baca Juga: Unggah Video Arab Saudi Hujan Es hingga Banjir, Ustaz Yusuf Mansur Ingatkan Beberapa Amalan: Tolak Bala Benar

Terduga S dan RW melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.

Terduga S dan RW kemudian mengaku-ngaku bisa memberikan jaminan kepada WNI atau WNA agar bisa lolos karantina dengan cara membayar jasa mereka yang dipatok dengan harga Rp6,5 juta.

Pihak kepolisian mengatakan, apa yang dilakukan terduga S dan RW bukan yang pertama kalinya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bicara - Abimanyu Bhakti

“S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski demikian, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Pasalnya, ancaman yang diberikan kurang dari lima tahun. Meski demikian, proses hukum akan pelanggaran protokol kesehatan akan tetap diproses oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Terorisme, Edi Hasibuan: Polri Tak Pernah Mundur untuk Tangkap yang Melanggar Hukum

“Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun, tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.

S dan RW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 terkait dengan Wabah Penyakit Menular.

Selain itu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler