Simpang Siur Status Kewarganegaraan Joseph Paul Zhang, Polisi: Masih WNI

20 April 2021, 15:32 WIB
Polisi menegaskan jika pelaku penistaan agama yang emngaku nabi ke-26 Joseph Paul Zhang (JPZ), masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).* /Instagram.com/@trendingtopictoday/
PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan video penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang. 
 
Pernyataan kontroversial dalam video unggahan Joseph Paul Zhang tersebut mendapat kecaman masyarakat Indonesia. 
 
Menanggapi hal tersebut, kepolisian langsung memburu Joseph Paul Zhang yang diketahui sedang berada di luar negeri ini. 
 
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
 
Kabarnya, Joseph Paul Zhang sedang berada di Jerman. 
 
Awalnya, Joseph Paul Zhang menjadi viral karena unggahan video di kanal Youtube-nya sarat dengan penistaan agama. 
 
Bukan hanya itu, Joseph Paul Zhang ini mengaku sebagai nabi ke-26.
 
Baca Juga: Ivan Gunawan Disentil Raffi Ahmad Soal Pajak, Ivan Malah Balik Ajarkan Raffi masalah Pajak
 
Joseph Paul Zhang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. 
 
Informasi ini dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. 
 
"Iya sudah (tersangka), kemarin," kata Rusdi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa, 20 April 2021. 
 
Baca Juga: Trending Topik di Twitter, Unggahan Facebook Adik Jess No Limit Jessica Jane Jadi Sorotan
 
Rusdi menyampaikan, Joseph Paul Zhang dinyatakan sebagai tersangka karena mengeluarkan ujaran kebencian dan penodaan agama. 
 
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," kata Rusdi. 
 
Sementara itu, diketahui Joseph Paul Zhang ini memiliki nama lain, yaitu Shindy Paul Soerjomoelyono. 
 
Baca Juga: Nathalie Holscher Mengaku Sudah tak Kuat, Oma Nathalie: Kamu Keluar dari Rumah itu
 
Dalam kasus ini, polisi juga menggandeng Interpol yang bermarkas di Prancis untuk menangkap Joseph Paul Zhang. 
 
Di lain kesempatan, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Joseph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). 
 
Sebelumnya, masih simpang siur apakah Joseph Paul Zhang ini sudah pindah kewarganegaraan atau belum. 
 
Baca Juga: Penista Agama JPZ Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 5 Tahun, Segera Dideportasi dari Jerman
 
Menurut pengakuan Joseph Paul Zhang, dirinya sudah lepas dari kewarganegaraan Indonesia. 
 
"JPZ masih berstatus WNI sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI," kata Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Divisi Humas Polri, Selasa, 20 April 2021. 
 
Ahmad Ramadhan menyampaikan, data tersebut diambil dari data permohonan pindah kewarganegaraan yang ada di KBRI Jerman. 
 
Baca Juga: Hamil Anak ke-2, Nagita Slavina Mengaku Jadi Sering Menangis
 
Akibat perbuatannya tersebut, Joseph Paul Zhang terjerat dua pasal. 
 
"Yang pertama, pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.
 
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Joseph Paul Zhang tetap aktif mengunggah video di kanal Youtube-nya. 
 
Baca Juga: Pendiri Adobe dan Penemu PDF, Charles Geschke Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun
 
Bahkan Joseph Paul Zhang sempat berdebat dengan seorang muslim dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri YouTube Div Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler