Presiden Jokowi Sampaikan Larangan Mudik 2021, Simak Alasan dan Denda Ratusan Juta yang Menanti Para Pelanggar

17 April 2021, 02:00 WIB
Presiden Jokowi umumkan larangan mudik lebaran 2021, mari simak alasan hingga besaran denda yang mencapai ratusan juta bagi pelanggar aturan tersebut.* /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Pemerintah pusat langsung melalui Presiden Jokowi menyampaikan pemberitahuan tentang larangan mudik tahun 2021.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait adanya larangan mudik tahun 2021.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Ramadhan kali ini adalah yang kedua di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukan Hanya Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Pasangan Seleb Ini Baru Dikaruniai Anak Setelah Lama Menikah

“Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Jokowi sebagaimana dipantau Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Jumat 16 April 2021.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik di tahun 2021 setelah melihat pengalaman sebelumnya.

Di pengalaman sebelumnya, terjadi kenaikan tren penyebaran Covid-19 di empat kali libur panjang yang terjadi.

Baca Juga: Kemristek Dibubarkan, Mardani Ali Sera: Menunjukkan Lemahnya Visi Pemerintah tentang Peran Riset dan Inovasi

Libur panjang pertama terjadi di momen Idul Fitri 2020 di saat terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 90 persen, dengan tingkat kematian mencapai 66 persen.

Libur panjang kedua terjadi di bulan Agustus 2020. Kala itu, tingkat kasus Covid-19 meningkat di angka 119 persen dengan tingkat kematian mingguan mencapai 53 persen.

Momen libur panjang ketiga terjadi di akhir Oktober hingga awal bulan November 2020.

Baca Juga: Pemulihan Covid-19 Berjalan Cepat, Ekonomi Tiongkok Tumbuh dengan Rekor Kecepatan pada Kuartal Pertama

Saat itu, tren kasus Covid-19 naik hingga 95 persen dengan tingkat kematian mingguan berada di kisaran 75 persen.

Keempat, momen libur panjang terjadi di akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Saat itu, tren penyebaran Covid-19 naik ke angka 78 persen dengan tingkat kasus kematian mingguan berada di angka 46 persen.

Pertimbangan lain pemerintah, menurut Presiden Jokowi, menjaga tren pengurangan penyebaran Covid-19 yang saat ini per tanggal 15 April 2021 ada di angka 108 ribu kasus.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Komentari Soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT: Benahi dan Perkuat Struktur

Sementara itu, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, bagi mereka yang nekad untuk melakukan mudik tahun ini, ada ancaman denda hingga mencapai angka Rp100 juta.

Denda tersebut berlaku bagi semua kalangan mulai dari karyawan swasta, BUMN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan juga masyarakat secara keseluruhan.

Larangan mudik tahun 2021 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Michael Jordan Ditunjuk Jadi Presenter di Acara Penghargaan untuk Mendiang Kobe Bryant

Hukuman denda Rp100 juta tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," isi pasal 93 UU tersebut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler