Rocky Gerung: Kecurigaan Akademis Saya, Ada Upaya Melepaskan Sjamsul Nursalim Karena Aspek Kekuasaan

10 April 2021, 12:11 WIB
Rocky Gerung mencurigai adanya aspek kekuasaan terkait dengan dilepaskannya Sjamsul Nursalim soal kasus BLBI.* /Instagram/@rockygerung.ofc

PR TASIKMALAYA – Rocky Gerung menanggapi kebijakan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Rocky Gerung mengatakan bahwa dirinya melihat pada latar belakang politik dari kasus tersebut.

Menurut Rocky Gerung, pembentukan Satgas penagih dana BLBI melalui Kepres itu menunjukan bahwa ada suatu situasi yang darurat atau urgensi.

Baca Juga: Inilah Penyebab Rapper DMX Meninggal di Usia 50 Tahun!

Hal itu disampaikannya melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya Rocky Gerung Official pada Sabtu, 10 April 2021.

“Saya lihat bukan konsekuensi hukumnya, tapi latar belakang politik dari kasus (BLBI) itu. Kalo ada Satgas yang dibentuk, itu artinya ada urgensi,” ujar Rocky Gerung seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

“Kita seolah-olah dihadapkan pada semacam disorientasi di dalam membaca isi dari Kepres,” sambungnya.

Karena menurutnya, kita baru mengetahui bahwa tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dibebaskan dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Moeldoko Tiba-Tiba Ucapkan Terima Kasih kepada Soeharto dan Tien Soeharto, Ada Apa?

“Jadi orang menganggap setelah kasus BLBI Sjamsul Nursalim dilepaskan, kenapa sekarang ada muncul Satgas untuk menagih,” kata Rocky Gerung.

Memang secara waktu urutan peristiwanya adalah lepasnya Sjamsul Nursalim dari tuntutan hukum, lalu diikuti Kepres Satgas.

“Tapi saya menganggap secara politik Kepres ini sudah dipersiapkan terlebih dahulu, baru peristiwa pembebasan,” tutur Rocky Gerung.

“Jadi Memang di dalam kecurigaan akademis saya, ada upaya untuk melepaskan Sjamsul Nursalim,” lanjutnya.

Baca Juga: Preview Perempat Final Piala Menpora 2021: Persija Jakarta vs Barito Putera

Pelepasan atau pembebasan tersebut, menurutnya pasti bukan karena aspek hukum, tapi karena aspek kekuasan.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan secara singkat terkait Kepres No. 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 6 April 2021.

“Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” tulis Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.

Di dalam Kepres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” sambungnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Rocky Gerung

Tags

Terkini

Terpopuler