Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Hakim, Ferdinand Hutahaean: Kebenaran Akan Terbuka

6 April 2021, 17:31 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku bahagia atas eksepsi Habib Rizieq Shihab yang ditolak hakim dalam sidang lanjutan, Selasa, 6 April 2021.* /Tangkapan Layar Youtube FrontTV dan Instagram @Ferdinan_hutahean./
PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menanggapi hasil eksepsi Habib Rizieq dalam sidangan lanjutan yang digelar hari ini, Selasa, 6 April 2021.
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak eksepsi Habib Rizieq. 
 
Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean ungkap rasa syukurnya dan menyatakan bahwa kebenaran akan terbuka. 
 
Baca Juga: Klaim Rasakan Dampak 'Hate Speech', Henry Subiakto Ajak Publik Berdoa Agar Dijauhkan dari Rasa Kebencian
 
Pernyataan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada, Selasa, 6 April 2021.
 
"Kebenaran akan terbuka," tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @FerdinandHaean3.
 
Ferdinand Hutahaean menyampaikan rasa senangnya atas penolakan hakim terhadap eksepsi Habib Rizieq. 
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB
 
Harapan Ferdinand Hutahaean bahwa publk bisa memahami alasan penahanan Habib Rizieq. 
 
Bahkan Ferdinand Hutahaean mengungkapkan rasa sykurnya dengan kalimat hamdallah. 
 
"Alhamdulillah, saya senang dengan keputusan sela ini," ujar Ferdinand Hutahaean.
 
Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya
 
"Agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili," tambahnya.  
 
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean juga mengatakan bahwa pemeriksaan perkara Habib Rizieq akan dilanjutkan. 
 
Atas hasil putusan pengadilan pada sidang lanjutan ini. 
 
Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia
 
"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya," ucap Ferdinand Hutahaean. 
 
"Maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," tambahnya.
 
***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler