Bobol ATM Milik Sang Kekasih, Oknum Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

3 April 2021, 11:15 WIB
ILUSTRASI - Seorang oknum mahasiswa di Madiun terancam lima tahun penjara usai dibekuk Polsek Mejayan karena membobol ATM milik sang kekasih.* /PIXABAY/Peggy_Marco
PR TASIKMALAYA - Seorang oknum Mahasiswa yang berinisial AK berusia 22 tahun nekat membobol ATM milik sang kekasih.
 
Oknum mahasiswa tersebut berhasil membobol ATM kekasihnya dan mengambil uang sebesar Rp9 juta.
 
"Uang tersebut diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu. Sebanyak 15 kali transaksi," terang Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
 
Baca Juga: Menang Dramatis dari Persiraja, Persib Lolos ke Babak Perempat Final Piala Menpora 2021
 
Kapolsek mengungkapkan bahwa pada awalnya korban yang berinisial ADW kaget ketika saldo dalam tabungannya kosong. 
 
Hal tersebut diketahui korban ketika akan melakukan transfer uang melalui ATM.
 
Ketika akan melakukan transfer uang, korban ADW kaget karena saldo yang berada di tabungan tersisa sedikit.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 3 April 2021: Libra Temukan Hal Indah hingga Pisces Bicara Serius dengan Pasangan
 
Korban ADW kemudian mendatangi bank untuk melakukan print out tabungan.
 
Dalam tabungan korban terdapat catatan dimana 15 kali pengambilan uang yang ditarik melalui ATM.
 
Ketika dihitung dari total pengambilan tersebut jumlahnya mencapai Rp9 juta.
 
Baca Juga: Rekomendasi 6 Film dan Serial untuk Temani Libur Akhir Pekanmu, Ada Quarantine Tales
 
Setelah tahu jumlah uang yang hilang, korban ADW langsung meminta petugas bank untuk mengecek CCTV di ATM untuk mengetahui orang yang melakukan penarikan uang tersebut.
 
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang terhadap sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," sambungnya.
 
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang diambil dikembalikan.
 
Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 3 April 2021: Andin dan Al Cari Bukti Kematian Roy, Elsa Semakin Terpojok?
 
Pihak korban sebelumnya telah melakukan penawaran dimana masalah tersebut dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
 
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan. Karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap. Sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," bebernya.
 
Menurut tersangka, ketika dirinya mengantarkan pacarnya mengambil uang di ATM, dirinya mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya tersebut.
 
Baca Juga: Segarkan Wajah Calon Pengantin Wanita, Simak 4 Resep Masker Alami Untuk Kulit Kusam Hingga Berminyak
 
Akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler