Sapa KPK dengan Dugaan Kasus Korupsi di Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kapan Anies Baswedan Dipanggil?

29 Maret 2021, 15:45 WIB
Ferdinand Hutahaean Masih Mendesak KPK untuk Periksa Anies Baswedan soal Dugaan Kasus Korupsi di Jakarta.*/ /kolase twitter.com/ @FerdinandHaean3, @aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menyapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan beragam pertanyaan soal dugaan kasus korupsi di Jakarta.

Selain menyapa KPK, Ferdinand Hutahaean juga menyinggung soal dugaan kasus korupsi lahan rumah DP 0 persen.

Ferdinand Hutahaean juga masih mempertanyakan langkah KPK yang tidak kunjung memanggil Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Tidak Hanya di Makassar, 2 Orang Anggota JAD Ditangkap di NTB Diduga Teroris

Sapaan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Senin, 29 Maret 2021.

Selamat pagi @KPK_RI,” tulis Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3

Apakah sudah bangun tidur pagi ini?,” tanya Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror di Makassar, AM Hendropriyono: Pelaku Bom Bunuh Diri Melanggar 2 Etika Sekaligus

Politisi ini masih bersikeras berfokus dalam mengawal dugaaan kasus korupsi dalam lingkaran Pemerintahan Provinsi Jakarta.

Termasuk mempertanyakan perkembangan kasus korupsi yang terjadi dalam pembelian lahan rumah DP 0  persen.

Ferdinand Hutahaean mendesak KPK agar segera mengusut lebih lanjut kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Preview Matchday 2 Grup D Piala Menpora 2021: Persita Tangerang vs Persib Bandung

Dengan harapan dapat menguak semua dalang dari kasus korupsi yang terjadi di Jakarta.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi Lahan Rumah DP 0 persen?,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Bahkan secara tegas meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak PT Pertamina Berimbas Pada Lima Desa, Ratusan Orang Diungsikan 

Ferdinand Hutahaean meyakini bahwa Anies Baswedan memiliki kewenangan dalam pencairan dana pembelian lahan yang bermasalah tersebut.

Karena menurut Ferdinand Hutahaean kewenangan Gubernur tertuang dalam Surat Keputusan(SK) Gubernur.

Kapan Anies Baswedan dipanggil sebagai pemilik otoritas pengucuran dana proyek tersebut berdasarkan SK Gubernur?,” kata Ferdinand Hutahaean.

 Baca Juga: Beri Pesan Kaum Muda Hadapi Terorisme, AM Hendropriyono: Bersihkan Penyakit Kanker Sosial yang Ganas!

Atau kalian akan muter-muter dan ikut-ikutanan mengalihkan isu?,” tambahnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler