Musni Umar Ucapkan Terimakasih pada Majelis Hakim: Semoga Keadilan dan Kebenaran Dapat Diperoleh

24 Maret 2021, 17:40 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

PR TASIKMALAYA - Musni Umar mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang telah memperkenankan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya pada Rabu, 24 Maret 2021, Musni Umar berharap dengan adanya keputusan tersebut, HRS akan mendapatkan keadilan dan kebenaran.

Terima kasih Majelis Hakim yang telah memperkenankan HRS hadir secara langsung di PN Jaktim. Semoga keadilan dan kebenaran diperoleh Habib Rizieq Shihab,” tulis Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 24 Maret 2021.

 Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Trans7 Rabu 24 Maret 202: Ujian di Lapangan

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar langsung sehingga dirinya bisa hadir dipersidangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS menetapkan sidang perkara dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung agar dihadiri terdakwa (HRS) secara langsung.

Adapun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021, yang menarik dari dikabulkannya permintaan HRS oleh Majelis Hakim tersebut adalah alasan dan pertimbangan soal hambatan berupa gangguan sinyal internet ketika menggelar sidang secara virtual.

Baca Juga: Heboh Wacana Presiden Tiga Periode, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Sebut Ada Implikasi Hukum Negatif

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang pelaksaan sidang offline tersebut karena waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan persidangan perkara itu.

Sehingga, permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Mudik Lebaran, Ganjar Pranowo: Prosedur Protokol Kesehatan Harus Benar-Benar Ketat

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Habib Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021 akan digelar kembali sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis Hakim.

Baca Juga: Mengejutkan! Kasus TBC Indonesia Tertinggi ke-3 Dunia, Ma'ruf Amin: Paling Terdampak Kelompok Usia Produktif

Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 kemarin, HRS menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia melakukan sidang secara online.

Adapun alasan HRS ingin hadir dipersidangan lantaran sidang tersebut sangat menentukan nasibnya yang telah ditahan selama tiga bulan lamanya.

Baca Juga: Kemenag Siap Tindak Tegas KUA yang Lakukan Pungli: Jangan Lagi Ada Istilah KUA Memungut Uang!

Tak hanya itu, HRS juga meminta haknya untuk memiliki kebebasan hadir di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, HRS juga lantas mempertanyakan soal alasan kenapa dirinya yang hanya seorang diri terus dihalang-halangi untuk hadir dipersidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, Habib Rizieq Shihab kembali memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan berkomitmen untuk mengikuti serangkaian proses persidangan hingga keluarnya vonis hukuman.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler