Heboh Wacana Presiden Tiga Periode, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Sebut Ada Implikasi Hukum Negatif

24 Maret 2021, 16:30 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut bahwa masa jabatan yang terlalu lama berpotensi akan terjadinya penyalahan wewenang.* //YouTube Sekretariat Kabinet

PR TASIKMALAYA - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti angkat bicara terkait hebohnya wacana Presiden tiga periode.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan, wacana Presiden tiga periode tersebut ada implikasi hukum namun negatif.

Bivitri Susanti menjelaskan, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi akan terjadinya penyalahan wewenang.

Baca Juga: Terkait Usulan Habib Rizieq jadi Duta Vaksinasi, Wiku Adisasmito: Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan

"Ada implikasi hukum tapi negatif, karena masa jabatan yang terlalu lama berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Kemudian jika Presiden tiga periode bisa diterapkan menurutnya, hal tersebut menghambat regenerasi kepemimpinan.

"Jadi ada oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara," katanya.

Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Alasan Kader Partai Politik Korupsi, Termasuk Pungutan dari Elit Partai

Dia juga mengungkapkan, masyarakat harus kritis bukan hanya melihat Presiden Jokowi saja melainkan orang -orang di sekitarnya.

Sebelum adanya isu ini, menurut Bivitri Susanti tidak ada pihak yang membicarakan perihal hal ini.

Namun dengan munculnya isu tersebut, membuat adanya wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Baca Juga: Waketum Gelora Fahri Hamzah Ingatkan Pejabat Jaga Amanah dan Lindungi Rakyat Karena Digaji oleh Rakyat

"Jadi harus kita perhatikan betul siapa yang membawa-bawa ini sebenarnya," tuturnya.

Dia juga mengingatkan yang harus diperkuat kembali ialah pondasi konstitusi dan demokrasi. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler