Sidang Offline HRS Dikabulkan Hakim, Fahri Hamzah: Harus Tetap Punya Harapan Ditangan Hakim Wakil Tuhan

24 Maret 2021, 14:40 WIB
Fahri Hamzah Tanggapi Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab untuk sidang offline.* /Instagram/@fahrihamzah

PR TASIKMALAYA – Fahri Hamzah menanggapi permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk sidang offline dikabulkan hakim.

Hal ini merupakan hasil aksi keberatan dari HRS dan tim kuasa hukum tentang mekanisme sidang online.

Fahri Hamzah juga mengaku masih meyakini bahwa harus tetap mempunyai harapan di tangan hakim sebagai wakil Tuhan.

Baca Juga: Insentif Nakes Tidak Kunjung Cair, Ferdinand Hutahaean Desak BPK Selesaikan Audit

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah  dalam cuitan Twitter @Fahrihamzah pada Selasa, 23 Maret 2021.

Fahri Hamzah juga mengklaim bahwa dirinya mendukung peradilan yang memiliki sikap independen.

Penting bagi kita mendukung peradilan yang independen,” tulis Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @Fahrihamzah

Baca Juga: Menteri KKP: Kalau Ada yang Mau Ekspor Benur untuk Memperkaya Orang Luar Negeri, Saya Lawan

Fahri Hamzah juga mengajak masyarakat untuk menyimpan harapan pada hakim-hakim.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menuturkan bahwa Hakim sebagai wakil Tuhan.

Wakil Tuhan yang dimaksud ialah dalam memutus perkara dan mengendalikan jalanya peradilan.

Baca Juga: Singgung Kasus HRS, Rocky Gerung: Mengukur Ketajaman Analisis Media

Karena kita harus tetap punya harapan di tangan hakim-hakim kita yang mulia sebagai wakil Tuhan,” ujar Fahri Hamzah.

Yang memutus perkara dan mengendalikan jalannya peradilan yang merdeka,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Fahri Hamzah Twitter.com/FahriHamzah

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi permintaan HRS.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021 Umat Islam Dibolehkan Tarawih di Masjid, Jusuf Kalla: Wajib Pakai Masker

Meskipun Hakim mengabulkan permintaan HRS tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Hakim memberikan syarat untuk mematuhi protokol kesehatan  serta tidak menimbulkan kerumunan.

Jika dalam persidangan secara langsung dan malah menimbulkan kerumunan maka sidang offline tersebut akan ditinjau kembali.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler