Sebut Persidangan HRS Contoh Sistem Pengadilan Tunduk Terhadap Kekuasaan, Rizal Ramli: Tidak Beradab

23 Maret 2021, 11:40 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli turut menanggapi protes Habib Rizieq yang ditolak pihak pengadilan.* /Instagram/@rizalramli.official

PR TASIKMALAYA- Persidangan lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, menuai banyak sorotan, termasuk dari ekonom senior, Rizal Ramli.

Tanggapan itu diutarakan Rizal Ramli dalam sebuah diskusi bersama Refly Harun yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, ia berpendapat bahwa protes yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan adalah wajar.

Lebih lanjut, Rizal Ramli mengatakan bahwa protes tersebut juga merupakan hak Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa.

Baca Juga: PLN Akan Perpanjang Diskon Listrik Sampai Juni 2021, Berikut Ketentuan Barunya

Seperti diketahui, persidangan Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Jumat itu ditunda hingga Selasa, 23 Maret 2021.

Adapun, hal yang membuat sejumlah pihak menyoroti protes Habib Rizieq Shihab itu lantaran pihak pengadilan tidak mengindahkan permintaan Habib Rizieq Shihab yang meminta sidang dilaksanakan secara langsung, tidak secara virtual.

Sementara itu, pihak pengadilan menolak permintaan Habib Rizieq Shihab itu dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Minta Anies Tolak Usulan Berpasangan Bersama Prabowo di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Percaya Omongan Saya

Hal itu sontak membuat sejumlah pihak menilai bahwa pihak pengadilan telah berlaku tidak adil.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Klaim Persidangan Habib Rizieq tak Beradab, Rizal Ramli: Hakim Sadar Diri Lah, Sumpahnya Hakim Tuh Hebat Loh!", Rizal Ramli menjelaskan bahwa permintaan Habib Rizieq Shihab adalah haknya sebagai terdakwa.

"Misalnya kan itu hak dari pada Habib terdakwa untuk hadir di sidang, nggak bisa offline dan sebagainya. Pengacaranya hadir, masyarakat biasa berhak juga hadir asal daftar dulu sebelumnya," kata Rizal Ramli pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Usulan Prabowo-Anies di Pilpres 2024, Tifatul Sembiring: Jangan Mau Pak Anies Bawedan, Percaya deh

Namun dalam persidangan Habib Rizieq Shihab kali ini, Rizal Ramli menyebut hak-hak tersebut malah dihapuskan oleh hakim.

"Nah hak-hak begini dihapuskan, diadili tanpa terdakwa ada di ruangan sidang, lawyernya juga ngga hadir, audience juga nggak ada," ucap Rizal Ramli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Dengan tindakan hakim semacam itu, Rizal Ramli menilai persidangan Habib Rizieq ini seperti permainan atau dagelan.

Baca Juga: Berminat Jadi Ajudan Ridwan Kamil? Simak Rincian Persyaratan JFL 2021 dan Kriteria yang Dicari

Maka dari itu, Rizal Ramli menilai bahwa persidangan tersebut merupakan contoh dari persidangan yang berpihak pada penguasa.

Bahkan, mantan menteri ekonomi tersebut mengatakan bahwa cara-cara yang digunakan itu rendah dan tidak beradab.

"Jadi ini kasih contoh yang luar biasa tentang sistem peradilan di indonesia, yang tunduk sama maunya kekuasaan. Sedemikian rendahnya cara-cara yang dipake, semakin tidak beradab," ujar Rizal Ramli menjelaskan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aktor Irwansyah Meningal Dunia?

Kemudian, dalam video tersebut Rizal Ramli meminta pada hakim yang memimpin persidangan Habib Rizieq untuk segera menyadari sikap mereka.

Hal itu disampaikan lantaran menurut Rizal Ramli bahwa sumpah hakim merupakan sumpah yang berat.

"Saya minta hakim sadar diri lah, pak hakim supaya bener lah jadi hakim. Sumpahnya hakim tuh hebat loh," katanya.

Baca Juga: Jabar Future Leaders Membuka pendaftaran untuk Menjadi Ajudan Gubernur Jawa Barat, Simak Syaratnya

Seperti diketahui bersama, Habib Rizieq sebagai terdakwa dalam sidang lanjutannya yang digelar online pada Jumat lalu, memilih bungkam sepanjang proses persidangan.

Mengingat pada persidangan sebelumnya pada Selasa 16 Maret 2021 lalu, terjadi gangguan teknis dari koneksi internet yang buruk.

Maka dari itu Habib Rizieq menolak menghadiri sidang yang digelar secara online karena menurutnya hambatan itu sangat merugikan dirinya sebagai terdakwa.***(Wulandari Noor/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler