Diduga Lakukan Tindak Pidana Soal Dana Formula E, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Tangkap Anies Baswedan

20 Maret 2021, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean menyerukan agar KPK menangkap Anies Baswedan karena diduga melakukan tindak pidana aliran dana Formula E Jakarta.* /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean dan @aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean kembali menyoroti soal aliran dana Formula E Jakarta usai hasil temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK).

Ferdinand Hutahaean menyebut jika BPK berpendapat bahwa uang Fee dari Formula E Jakarta tidak bisa ditarik.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menyebut, BPK berpendapat ada dua pelanggaran aturan dan pengelolaan dana lainya dalam aliran dana Formula E Jakarta.

Baca Juga: Jelang Munas IX 2021, LDII Jelaskan 8 Program Pengabdian untuk Bangsa, Termasuk Energi Baru Terbarukan

Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean menduga ada unsur tindak pidana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anies Baswedan.

“Tangkap Anies Baswedan @KPK_RI,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutipn PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Slavia Praha Bantah Tuduhan Rasisme, Ondrej Kudela Beri Pernyataan

“Nies, ini pendapat @bpkri 1. Fee tidak bisa ditarik, 2. Ada pelanggaran terhadap aturan pengelolaan dana daerah, 3. Pelanggaran aturan pendanaan keolahragaan,” tambahnya.

Ferdinand Hutahaean menyerukan agar KPK menangkap Anies Baswedan karena diduga melakukan tindak pidana aliran dana Formula E Jakarta.* /Tangkapan layar Twitter @FerdinandHaean3

Maka dari itu, Ferdinand Hutahaean berkesimpulan dengan menduga bahwa dalam proses penyelenggaraan Formula E Jakarat terdapat unsur pidana.

Hal itu karena dianggap telah merugikan keuangan negara serta dianggap memperkaya pihak lain.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Paksa Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Mau Provokasi Massa Agar Rusuh Diluar?

Sehingga, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk korupsi.

“Unsur pidananya, seseorang, merugikan keuangan negara, memperkaya pihak lain itu korupsi,” kata Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan penilaian dari BPK yang menilai bahwa perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggraan Formula E kurang dapat diyakini kewajaranya.

Baca Juga: Beri Selamat Atas Nama Baru Aprilio Manganang, Ridwan Kamil: Kaum Hawa Nyanyi Lagu Terpesona

Politisi ini juga membandingkan kewajaran Formula E dengan program rumah DP 0 persen.

“Ketidak wajaran ini mirip-mirip soal perhitungan Rumah DP 0 persen yang sekarang berubah menjadi minimal gaji Rp14 Juta perbulan supay bankable(bisa sesuai standar bank). Asal kerja!,” tambahnya.

Ferdinand Hutahaean menyerukan agar KPK menangkap Anies Baswedan karena diduga melakukan tindak pidana aliran dana Formula E Jakarta.* /Twitter @FerdinandHaean3
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler