PR TASIKMALAYA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa wacana Presiden tiga periode bukan soal minat atau tidak.
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie untuk menanggapi pernyataan Jokowi tentang dirinya yang akui tidak berminat menjabat Presiden tiga periode.
Menurut Jimly Asshiddiqie, persoalannya adalah UUD kedudukannya di atas Presiden, sehingga siapapun yang menjabat harus tunduk pada UUD.
Seperti soal masa jabatan Presiden yang sudah di atur dalam pasal 7 UUD 1945.
“Ini buka soal minat dan tidak,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs pada Selasa, 16 Maret 2021.
“UUD di atas Presiden dan siapapun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di pasal 7: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” sambungnya.
Jimly Asshiddiqie pun mengatakan bahwa kalau mau diubah bisa saja, tapi hanya untuk Presiden.
Lebih jauh, menurutnya pada pemilihan Presiden di 2024, tidak ada peserta pemilu yang tidak punya kepentingan untuk mengajukan calonnya sendiri.
Sehingga bagi Jimly Asshiddiqie, tidak ada parpol yang setuju secara resmi dengan Presiden tiga periode.
“Yang jelas untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk mengajukan capresnya sendiri-sendiri,” tuturnya.
“Maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana tiga periode,” tambahnya.
Oleh karena itu, Jimly Asshiddiqie meminta untuk tidak terpancing dan meminta agar wacana Presiden tiga periode diakhiri.
“Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri saja wacana tiga periode ini,” tutupnya.***