Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Kamhar Lakumani: Tak Ada Alasan Objektif Wacana Itu Dilakukan

14 Maret 2021, 18:05 WIB
Presiden Jokowi/Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.* //Instagram/@jokowi

PR TASIKMALAYA- Wacana terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode turut juga ditanggapi oleh Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani.

Dalam keterangannya, Kamhar Lakumani menyatakan menolak terkait wacana masa jabatan Presiden yang dapat memimpin hingga tiga periode yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Lebih lanjut, dituturkan Kamhar Lakumani bahwa saat ini tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk membuat wacana masa jabatan Presiden tiga periode itu harus dilakukan.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kak Moeldoko Kok Tiba-tiba Ngilang Aja Ya?

Seperti diketahui, usulan penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode itu sebelumnya diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono pada Sabtu, 13 Maret 2021 melalui akun Twitter miliknya.

Dalam cuitannya itu, Arief Poyuono meminta agar amandemen UUD 1945 untuk membuat Presiden menjabat tiga periode.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Demokrat: Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode", usulan itu pun kemudian ditolak oleh Kamhar Lakumani.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Amien Rais Soal Wacana Presiden 3 Periode, Ferdinand Hutahaean: Kegalauan di Hari Tua

"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," kata Kamhar Lakumani saat dikonfirmasi Minggu 14 Maret 2021.

Kamhar Lakumani mengatakan, saat ini tidak ada alasan objektif untuk mendorong wacana Presiden menjabat tiga periode tersebut.

Apalagi pencapaian pemerintah baik dari segi ekonomi, politik dan hukum saat ini tidak terlalu baik.

Baca Juga: Masih Belum Lolos Kartu Prakerja? Ini 5 Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja 2021

"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," tutur Kamhar Lakumani.

Politisi Demokrat itu menjelaskan, dalam amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden sudah diatur untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan agar dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

Menurut dia, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan benar-benar merusak.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo: Negeri Ini Akan Membaik Jika Para Pembayar Pajak Membayar dengan Ikhlas

Dalam hal ini kata Kamhar Lakumani, Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan presiden pada masa orde lama dan orde baru.

"Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa wacana tersebut juga pernah muncul di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun saat itu, SBY mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan.

Baca Juga: Sri Lanka akan Larang Pemakaian Burqa dan Tutup Lebih dari 1.000 Sekolah Islam

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," Pungkas Kamhar Lakumani.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler