Dihapus dari Daftar Limbah Berbahaya, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Hirup Ampas Batu Bara

14 Maret 2021, 10:45 WIB
Rocky Gerung menyarankan Jokowi untuk menghirup ampas batu bara usai menghapusnya dari daftar limbah berbahaya dan beracun.* /Kolase foto YouTube Rocky Gerung Official dan Sekretariat Kabinet

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menghapus limbah batu bara dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penghapusan limbah batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penghapusan limbah batu bara tersebut mendapat tanggapan dari pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Juga: Ferdinand Hutahean Kritik Pedas Bambang Widjojanto: Demokrat Akan Rugi dan Menjadi Musuh Bersama

Rocky Gerung menyarankan agar Presiden Jokowi memindahkan kantornya ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Saran Rocky Gerung itu agar Presiden Jokowi dapat membuktikan apakah limbah batu bara berbahaya dan beracun atau tidak.

Rocky Gerung menyampaikan hal itu melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Salah Pilih Bambang Widjojanto, Ferdinand Hutahaean: Baru Bekerja Sudah Blunder

“Mungkin Presiden bilang tidak beracun (limbah batu bara),” ujar Rocky Gerung, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

“Nah pindahkan kantornya satu minggu saja ke Morowali buat menghirup ampas batu bara. Kalau berani, mestinya dia berani karena mesti dibuktikan,” sambungnya.

Menurut Rocky Gerung, hal itu sama seperti Presiden Jokowi mengatakan vaksin Covid-19 aman dan dibuktikan dengan disuntik vaksin tersebut.

Baca Juga: Obama Ingin Punya Grup Chat Pemimpin Dunia, Dipo Alam Sebut Nama SBY

“Sama seperti beliau mengatakan vaksin aman-aman saja. Ditaro di tangannya ditusuk segala macam,” kata Rocky Gerung.

“Sekarang kalo limbah itu aman, silahkan berkantor di situ, jangan berkantor di Istana Bogor,” lanjutnya.

Dihapusnya limbah batu bara dari B3 (bahan berbahaya dan beracun) melalui PP nomor 22 tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipat Kerja.

Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Anies dan Luhut, Ruhut Sitompul: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu

Sehingga, Rocky Gerung menilai bahwa sisi buruk dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat protes dari publik semakin terlihat.

“Jadi satu persatu yang disebut Cipta Kerja itu menghasilkan paradoksnya sendiri,” ucap Rocky Gerung.

“Kalau kita usut misalnya  Amdal dihilangkan, land clearing dipermudah segala macem, sekarang bahkan racunnya diizinkan. Otaknya di mana itu ya?,” tambahnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler