PR TASIKMALAYA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkait aksi kudeta Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Melalui video yang diunggah pada Minggu, 7 Maret 2021 melalui kanal YouTube kemenko Polhukam RI, Mahfud MD memperbaruhi pernyataan dan sikap pemerintah perihal kisruh KLB Demokrat.
Dalam pernyataannya itu, ditegaskan Mahfud MD bahwa pemerintah hingga saat ini tidak menganggap adanya KLB Demokrat tersebut.
Baca Juga: Bukan Kudeta atau Moeldoko, AHY Ungkap Masalah yang Paling Serius di Indonesia
Sebelumnya, gelaran KLB Demokrat itu dilaksanakan pada Jumat, 5 Maret 2021 yang diketahui acara itu diinisasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat dengan agenda untuk menggulingkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berdasarkan hasil KLB Demokrat itu, nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat 2021-2025 menggantikan AHY.
Setelah hasil KLB Demokrat yang menghasilkan nama Moeldoko sebagai pimpinan baru, sontak membuat sejumlah kader Demokrat yang mendukung AHY pun bereaksi dan menentang hasil KLB tersebut.
Baca Juga: Ditawari Ambil Alih Demokrat dan Gulingkan AHY, Arief Poyuono: Gatot Nurmantyo Itu Tahu Balas Budi
Sementara itu, Mahfud MD yang sebelumnya memberikan pernyataan bahwa KLB Demokrat itu merupakan urusan internal, kini kembali memberikan pernyataan baru.
Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam judul artikel "Mahfud MD: Sampai Saat Ini, Pemerintah Tidak Menganggap Ada KLB Demokrat", Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini, secara hukum tidak mengetahui adanya KLB Demokrat tersebut.
“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak,” ucap Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin, 8 Maret 2021.
Mahfud MD menegaskan secara hukum pemerintah tidak mengakui KLB Demokrat, meski informasi mengenai KLB Demokrat telah ramai beredar di berbagai platform berita dan media sosial.
Dia menekankan bahwa KLB Demokrat tidak dapat diakui keberadaannya, sebelum ada laporan resmi kepada Pemerintah.
“Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum
Dia mengungkapkan bahwa klaim KLB Demokrat baru bisa diselesaikan, setelah ada laporan bahwa kegiatan tersebut merupakan KLB.
“Untuk kasus klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, Pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB,” kata Mahfud MD.
Setelah menerima laporan terkait KLB Demokrat pun pemerintah akan tetap menangani permasalahan tersebut secara hukum.
Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY
Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati
“Oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh Pemerintah, manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya. Sehingga, Pemerintah mendapat laporan ‘oh ada dua KLB’,” tutur Mahfud MD.***(Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat.com)