Mahfud MD Klarifikasi Soal AD ART, Jansen Sitindaon: Selamat, 3 Syarat KLB Partai Demokrat Tak Akan Terpenuhi

8 Maret 2021, 09:45 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.* /Twitter/@jansen_jsp/

PR TASIKMALAYA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon sampaikan selamat kepada seluruh kader Partai Demokrat.

Ucapan selamat tersebut disampaikan setelah Mahfud MD menyampaikan klarifikasi terkait salah mengucapkan AD ART Partai Demokrat.

Jansen Sitindaon pun berterima kasih kepada Mahfud MD atas klarifikasinya.

Baca Juga: Ditawari Ambil Alih Demokrat dan Gulingkan AHY, Arief Poyuono: Gatot Nurmantyo Itu Tahu Balas Budi

Baca Juga: Mantan Timses Kongres Partai Demokrat di Bandung Kecewa, Marzuki Alie: Jika Tak Arogan KLB ini Tidak Terjadi

Terkait hal itu, disampaikan Jansen Sitindaon melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Minggu, 7 Maret 2021.

Maturnuwun Prof Mahfud MD klarifikasinnya,” cuit Jansen Sitindaon, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jansen_jsp.

Dengan klarifikasi itu, Jansen Sitindaon Menjelaskan bahwa pemerintah akan menilai hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan menggunakan AD ART terbaru, 2020.

Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika, Pelecehan Hukum!

Baca Juga: World University Ranking Posisikan UGM Sebagai Universitas Terbaik Keempat di Asia Tenggara, Simak Rincianya

Dengan pernyataan resmi Pemerintah ini jelas sudah, dasar hukum menilai KLB sibolangit, Deli Serdang, akan mempergunakan AD ART Partai Demokrat 2020,” tulis Jansen Sitindaon.

Oleh karena itu, Jansen Sitindaon menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kader Partai Demokrat.

Karena menurutnya, KLB yang digelar beberapa hari yang lalu tidak memenuhi syarat yang sesuai AD ART Partai Demokrat 2020.

Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati

Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY

Selamat untuk seluruh kader karena syarat KLB tiga unsur: Majelis Tinggi, 2/3 DPD, (dan) 50 persen DPC tak mungkin terpenuhi,” ungkap Jansen Sitindaon.

Diketahui sebelumnya, pada acara di televisi Mahfud MD menyebutkan bahwa AD/ART yang terakhir ada di Pemerintahan adalah AD ART 2005.

Hal itu pun mendapat sanggahan dari sejumlah kader Partai Demokrat, salah satunya Jansen Sitindaon.

Baca Juga: KSP Moeldoko Akui Pertemuan Direstui ‘Pak Lurah’, Andi Mallarangeng: Jangan-jangan Hanya Jual-jual Nama

Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum

Oleh karena itu, Mahfud MD mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan penyebutan AD ART itu.

AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan pada 2020, Maaf ya saya mungkin kemarin keliru menyebut 2005,” ujar Mahfud MD.

Yang betul AD ART yang diserahkan 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020,” sambungnya.

 

***

 

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler