Ketua KNPI Pelapor Permadi Arya Dipecat, Said Didu: Silahkan Publik Menilai Apa yang Terjadi di Negeri ini

8 Maret 2021, 09:15 WIB
Said Didu.* /Twitter/@msaid_didu

PR TASIKMALAYA - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu turut angkat suara menanggapi soal Ketua KNPI Pelapor Permadi Arya, Haris Pertama yang resmi dipecat dari jabatannya hari ini.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Said Didu mengungkapkan rasa herannya terhadap rapat pleno untuk memecat Ketua KNPI Haris Pratama yang Ia sebut telah berjuang menegakkan keadilan.

KNPI rapat pleno di hotel mewah untuk memecat Ketua Umum yg berjuang menegakkan keadilan,” tulis Said Didu melalui akun Twitternya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Mantan Timses Kongres Partai Demokrat di Bandung Kecewa, Marzuki Alie: Jika Tak Arogan KLB ini Tidak Terjadi

Baca Juga: Tanggapi Polemik KLB Partai Demokrat, Mardani Ali Sera: Jelas Melanggar Etika, Pelecehan Hukum!

Lebih lanjut, Said Didu juga mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri tentang apa yang tengah terjadi di negeri ini dengan adanya hal tersebut.

Silakan publik menilai apa yang terjadi di negeri ini?,” imbuhnya.

Tangkap layar unggahan Said Didu Twitter.com/Msaid_didu

Diketahui sebelumnya, merujuk dari hasil Rapat Pleno DPP KNPI kubu Haris Pertama yang digelar Sabtu, 7 Maret 2021 malam di Hotel Ritz Carlton. Ada dua keputusan penting dalam rapat tersebut. Salah satunya ihwal penyatuan kembali KNPI.

Baca Juga: World University Ranking Posisikan UGM Sebagai Universitas Terbaik Keempat di Asia Tenggara, Simak Rincianya

Baca Juga: Sebut KLB Moeldoko Gaya Lama Orba, Andi Mallarangeng Beberkan Peristiwa Terbentuknya PDIP Megawati

Wandy memaparkan jika ikhtiar tersebut semata-mata untuk menjaga soliditas dan membangun komunikasi yang harmonis di internal kepengurusan, serta demi menjaga marwah kepengurusan.

"Intinya kami diminta segera menyusun komposisi Kepengurusan baru, hanya mengisi beberapa kekosongan. Tidak banyak perubahan komposisi," jelasnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Selain rencana kongres bersama, pleno juga memberhentikan Haris Pertama sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Tegas Tolak KLB Demokrat Medan, KNPD Jawa Barat: Kita Bersedia Menjadi Barisan Terdepan Amankan AHY

Baca Juga: KSP Moeldoko Akui Pertemuan Direstui ‘Pak Lurah’, Andi Mallarangeng: Jangan-jangan Hanya Jual-jual Nama

Haris dinilai melakukan pelanggaran AD ART KNPI, terkait tata kelola organisasi, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan harta benda organisasi.

Sekjen DPP KNPI, Jacson Kumaat mengatakan Bung Haris Pertama dalam kapasitasnya sebagai ketua umum tidak mampu lagi untuk menjalankan roda organisasi.

Dimana sampai saat ini kepengurusan sudah berjalan 2 (dua) tahun tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI).

Baca Juga: Anggap KLB Partai Demokrat Langgar UU dan AD/ART Parpol, Mardani Ali Sera: Pelecehan Hukum

Baca Juga: Peringatan! Jangan Tertipu dengan Deepfake Kecerdasan Buatan yang Berbahaya, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jacson menjelaskan, pemberhentian Haris Pertama sebaga Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 sudah sesuai mekanisme organisasi. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.

"Memutuskan Bung Mustahuddin Sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periiode 2018-2021 untuk melanjutkan roda organisasi dan membangun komunikasi dengan Pimpinan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI dalam rangka membangun soliditas dan suasana kondusif dunia kepemudaan," ujar Jacson.

Sebagai informasi tambahan, Haris Pertama diketahui merupakan pelapor Permadi Arya atas dugaan kasus SARA terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Ibunda Mantan Kekasih Kaesang, Ferdinand Hutahaean: Urusan Cinta Remaja, Ortu Tak Perlu Ngamuk

Baca Juga: Simak! Diskominfo Jabar Beri Tips Cara Mudah Buat dan Perpanjang SIM secara Online

Haris Pertama sebelumnya telah mengumumkan bahwa laporannya telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler