Bongkar Munculnya Desakan KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen: SBY Ambil Hak Pimpinan Fraksi Cabang dan Provinsi

4 Maret 2021, 17:10 WIB
Eks Anggota Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun. /Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab/

PR TASIKMALAYA - Jhoni Allen Marbun, satu dari 7 kader Partai Demokrat yang dipecat secara tidak hormat akhirnya secara terbuka membongkar beberapa hal seputar fakta dan persoalan di Partai Demokrat hingga muncul desakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Dalam tayangan Mata Najwa yang disiarkan di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 4 Maret 2021, Jhoni Allen mengungkapkan beberapa fakta dan persoalan internal Partai Demokrat yang menjadi akar permasalahan dan latar belakang munculnya desakan KLB.

Padahal menurut Jhoni Allen, Ia justru ingin menyelamatkan Partai Demokrat dari segala peraturan yang memberatkan DPC dan DPD dari politik dinasti Cikeas.

Baca Juga: Bicara Soal Relasi Agama dengan Negara, Fahri Hamzah: Agama Soal Halal Haram dan Negara Soal Legal Ilegal

"Justru saya hadir untuk menyelamatkan Partai Demokrat setelah SBY Ketua Umum, Ibas Sekjen," tutur Jhoni Allen sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan YouTube Mata Najwa, Kamis, 4 Maret 2021.

"Baru SBY Ketua Umum Kongres di Surabaya, mengambil hak-hak daripada kewenangan pimpinan fraksi di tingkat cabang dan tingkat provinsi. Saya tak percaya tadinya," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jhoni Allen juga menjelaskan bahwa SBY sudah membuat peraturan soal iuran fraksi yang sebelumnya tidak ada.

Baca Juga: Klaim Jokowi Cabut Perpres Miras Berkat Dirinya, Natalius Pigai: Saya Jauh Lebih Brilian dari Tokoh Nasional

"Bayangkan, membuat peraturan organisasi yang ditandatangani Pak SBY yang menurut saya adalah seorang negarawan, soal iuran fraksi tingkat dua dan tingkat satu, yang sebelumnya tidak ada," ujar Jhoni Allen.

Sehinggga, Jhoni Allen pun membantah tuduhan Partai Demokrat yang menyebutnya telah mendiskreditkan para kader.

"Di mana saya mendiskreditkan? Justru saya menyelamatkan, karena mereka kecewa dari Sabang sampai Merauke, atas diambilnya kewenangan itu yang sebelumnya tidak ada," kata Jhoni Allen.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Max Sopacua: Ada Gejolak Sedikit, Ribut, Berarti Kongres yang Hasilkan AHY Abal-abal

Jhoni Allen pun menyebut bahwa tindakannya yang dianggap kudeta tersebut, sebenarnya hanya menyampaikan apa yang dikhawatirkan para Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Namun, belum belum sapai persoalan tersebut dibahas secara internal, AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat justru langsung mengeluarkan pidato soal kudeta sehingga persoalan tersebut semakin melebar kemana-mana.

"Betul (menyampaikan kekhawatiran DPC), tetapi langsung keluar pidato kudeta. Padahal apinya itu masih api lilin. Kudeta yang disiram pertamax menyambar ke mana-mana," kata Jhoni Allen.

Baca Juga: Banyak Orang Salahkan Gubernur Soal Banjir DKI, JJ RIzal: Saudara Kembar Jakarta itu adalah Air

Terakhir, Jhoni menegaskan bahwa tidak ada campur tangan pihak eksternal, apalagi kekuatan pemerintah terkait usulan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Gak ada campur tangan eksternal, kekuatan pemerintah di sini. Kekuatan intervensi pemerintah di Demokrat dari dalam adalah Kongres 2010 di Bandung," ujarnya.

"Bagaimana semua kekuatan dan presiden menginginkan Andi Malaranggeng tidak menang. Artinya hati nurani yang bicara," sambung Jhoni Allen.

Baca Juga: Tanggapi Kisruh di Partai Demokrat, Musni Umar: Mereka Kaya Raya karena Dapat Kekuasaan di Era SBY

Diketahui sbeelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap enam anggota karena terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Nama-nama yang mendapat pemberhentian, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

"Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Herzaky dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Bertanya pada Ahli Hukum Terkait Hukuman bagi Mayat yang Jadi Tersangka, Said Didu: di Mana Penjaranya?

Herzaky menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler