PR TASIKMALAYA - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritik para politisi dan nonpolitisi yang menentang pemerintahan Jokowi.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan @FerdinandHaean3, Ferdinand Hutahaean meminta masyarakat untuk berhenti menyerang Presiden Jokowi terkait isu legalisasi miras.
Ini karena, menurut Ferdinand Hutahaean, masalah yang mereka perbincangkan telah berlalu dan tidak lagi relevan, sehingga tidak berguna.
"Saran saya kepada para politisi dan nonpolitisi yang beroposisi terhadap pemerintahan @jokowi," kata Ferdinand Hutahaean.
"Berhentilah menjadikan isu legalisasi miras sebagai peluru yang ditembakkan menyerang Jokowi," tulisnya.
"Percuma dan tak berguna, karena yang kalian bicarakan sudah basi dan tidak lagi relevan," lanjutnya.
Ia juga menyarankan untuk terlebih dahulu menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Coba teriakin Anies dulu," tandasnya.
Sebagaimana yang telah dikabarkan, akhir-akhir ini, isu mengenai legalisasi miras di Indonesia tengah hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi
Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, perpres itu diterbitkan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, kebijakan produksi dan distribusi minuman keras atau alkohol tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.
Wilayah-wilayah tersebut termasuk Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan syarat memperhatikan dengan budaya dan kearifan lokal setempat.
Penentangan terhadap Perpres ini pun bermunculan, termasuk dari pihak yang berasal dari wilayah di mana distribusi dan investasi miras diperbolehkan, yaitu Papua.
Syarat lainnya yaitu bahwa penanaman modal selain di provinsi yang telah disebutkan, wajib mendapat ketentuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan berdasarkan pada usulan Gubernur.***