Sekdes Bogor Jadi Buronan Usai Korupsi Dana Bansos, Bupati Bogor: Harus Diproses!

25 Februari 2021, 12:25 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Desa (Sekdes) di Bogor, Jawa Barat, yang bernama Endang Suhendar menjadi buron usai diputuskan sebagai tersangka korupsi lebih dari sepekan yang lalu. 

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Sekdes Endang Suhendar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terimbas pandemi Covid-19.

"Masih dalam tahap pengejaran," kata AKBP Harun selaku Kapolres Bogor, di Cibinong, Bogor, pada hari Rabu, 25 Februari 2021.

 Baca Juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Enam Saksi

Selain Endang Suhendar, seorang stafnya, yang berisial LH dan berusia 32 tahun, juga ditetapkan menjadi tersangka karena memanipulasi tiga puluh data penerima bansos.

LH diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Polda Jawa Barat di hari Senin, 15 Februari 2021.

AKBP Harun mengatakan bahwa Sekdes Cipinang, Kecapamatan Rumpin, Bogor, itu melakukan korupsi usai mengambil setoran dari LH.

 Baca Juga: SBY Tolak Partai Demokrat Diperjualbelikan, Said Didu: Kita Hentikan Demokrasi Cukong!

Menurut Harun, LH yang memegang jabatan sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang tersebut berhasil menghimpun uang hingga Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap akun penerima bansos.

"Pemerintah, kan, memberikan bantuan setiap bulannya Rp600.000, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ungkap mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Kemudian, terdapat lima belas orang warga yang membantu LH mencairkan dana bantuan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

 Baca Juga: Sejumlah Daerah di Pekalongan Masih Digenangi Banjir, Status Siaga Darurat Diperpanjang

Kelima belas orang itu dibekali dua akun penerima bansos dengan kertas barcode yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat yang tiap-tiapnya dibayar oleh LH sebesar Rp250.000.

"Sementara lima belas figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," terang AKBP Harun.

"Kami akan cek di desa-desa lainnya, khawatir ada kejadian serupa karena kebijakan pemerintah bagus untuk hadapi pandemi, namun disalahgunakan oleh oknum aparat ini," tambahnya.

 Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia: AS Catat 500.000 Kematian Hingga WHO Dukung Dana Kompensasi Efek Sampik Vaksin

Sementara itu, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, meminta agar kepolisian memberlakukan tindakan tegas terhadap anak buahnya yang menggelapkan dana bansos warga.

Hal ini diungkapkan Ade Yasin pada hari Rabu, 17 Februari 2021, lalu.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," kata Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Anggaran Penanggulangan Banjir di Jawa Tengah Rp3,19 triliun

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu merasa risau terhadap oknum Desa Cipinang yang berniat mendapat untung dari program bantuan pemerintah bagi warga tidak mampu.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," tandasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler