Tegaskan Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin, Mahfud MD: Pemerintah Senang pada Orang Kritis

15 Februari 2021, 16:31 WIB
Mahfud MD membantah jika Din Syamsuddin terlibat paham radikalisme, sebab menurutnya ia merupakan sosok pengusung agama bersama JK.* //Kolase Instagram @m_dinsyamsuddin/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan bahwa pemerintah tidak akan memproses hukum Din Syamsuddin.

Mahfud mengungkapkan hal ini usai Din Syamsuddin dituduh radikal oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar," ujar Mahfud, pada Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Lidahnta Tiba-tiba Kaku Saya Tahu, Hatinya Lebih Cinta HTI, FPI, daripada NKRI

"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah," katanya.

"Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," ungkap Mahfud melalui sebuah video dari Humas Polhukam.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selama menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin pernah dipilih pemerintah untuk bepergian ke seluruh dunia.

Baca Juga: Dilaporkan Mafia Tanah ke Polisi, Dino Patti Djalal Bongkar Tiga Bukti Penting Kejahatan Fredy Kusnadi

Berdasarkan penuturan Mahfud MD, hal tersebut merupakan gagasan Din sendiri dengan tujuan untuk mendiskusikan tentang perdamaian Islam dan kerukunan antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, inisiatif Din tidak begitu berbeda dengan Nahdlatul Ulama.

Din dan NU sama-sama berpendapat bahwa "Darul Mietsaq" memiliki konsep yang sesuai dengan Pancasila dan Islam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Apa Anies Baswedan Lebih Cinta FPI dan HTI, Makanya Tak Berani Keluarkan Larangan?

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis," terang Mahfud MD.

"Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Chip GPS Ditanamkan di E-KTP?

Dilaporkannya Din dilakukan usai adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler