Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher Menjadi Polemik, Muannas Alaidid: Mestinya Didoakan, Tak Elok Didramatisir

9 Februari 2021, 08:30 WIB
Muannas Alaidid.* /Instagram/@muannas_alaidid.

PR TASIKMALAYA – Meninggalnya Ustaz Maheer at-Thuwailibi kini tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, Ustaz Maaher at-Thuwailibi wafat di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

Kabar soal meninggalnya Ustaz Maaher simpang siur pun beredar di tengah-tengah masyarakat dan membuat Muannas Alaidid buka suara.

Muannas Alaidid beranggap tidak elok mendramatisir kabar meninggal dunianya Ustaz Maaher at-Thuwailibi.

Baca Juga: Tanggapi Unggahan Foto Sufmi Dasco, Haris Pertama: Keributan yang Mereka Buat di Medsos Hanya Bahan Dagelan

Ia bahkan dengan tegas mengatakan, oknum yang melakukan penyebaran informasi tidak benar, harus segera ditangkap dan diadukan.

Pernyataan tersebut Muannas Alaidid sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Selasa 9 Februari 2021.

Harus segera ditangkap dan adukan bila ada pihak/siapapun yang masih dengan sengaja menyebarkan informasi sesat soal meninggalnya almarhum selain sakit bawaan yang dialami selama ini, atas tuduhan menyebarkan berita bohong,” ujar Muannas Alaidid.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Unggah Foto dengan Permadi Arya dan Natalius Pigai, Ada Apa?

Muannas Alaidid lebih lanjut mengimbau, wafatnya Ustaz Maaher at-Thuwailibi tidak didramatisir, cukup didoakan.

Orang meninggal itu mestinya didoakan, tak elok didramatisir,” imbaunya.

Sebelumnya, Ustaz Maaher at-Thuwailibi meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Selama dalam masa penahanan, Ustaz Maaher at-Thuwailibi mendapatkan perawatan atas penyakit yang dideritanya tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Meninggalnya Ustaz Maaher, Ferdinand Hutahaean: Semoga Dosanya Diampuni

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Djudju Purwantoro selaku pengacara Ustaz Maaher at-Thuwailibi secara tegas mengatakan, wafatnya Ustaz Maaher at-Thuwailibi akibat sakit yang dideritanya.

“Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara, tidak cenderung lebih sembuh,” ungkapnya.

Ustaz Maaher at-Thuwailibi terjerat pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid twitter.com/muannas_alaidid
***

 

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler