HNW Duga Pilkada 2024 untuk Jegal Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: PKS Juga Turut Setuju Sahkan UU Pemilu

4 Februari 2021, 07:20 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahean dengan Hidayat Nur Wahid (HNW) yang setuju Revisi UU Pemilu serentak 2024. ///instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean/@hnwahid

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahean menanggapi pernyataan dari HNW (Hidayat Nur Wahid) yang menyatakan jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya untuk jegal Anies Baswedan.

Sedangkan Ferdinand Hutahaean, meminta HNW untuk jangan pura–pura tidak tahu soal ketentuan Undang-undang atau UU Pemilu.

Bahkan Ferdinand Hutahaean mengingatkan HNW bahwa PKS (Partai Keadilan Sejahtera) salah satu partai yang turut setuju dan sepakat sahkan UU Pemilu.

Baca Juga: Optimis Target Investasi Rp900 Triliun akan Tercapai, Luhut Binsar Pandjaitan: Tidak Sulit Tambah Rp70 Triliun

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Februari 2021.

“PKS adalah salah satu partai yang turut serta bersetuju dan bersepakat mengesahkan UU No.10/2016 tentang Pemilu,” tulis Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com. 

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

“Jadi mengapa @hnurwahid ini pura-pura tidak tau kalau UU (UU Pemilu) itu ada sebelum @aniesbaswedan jadi Gub dan masih berstatus menteri pecatan?” tambahnya.

Baca Juga: Analisa Banjir di Kalimantan Selatan, Pakar IPB: Pentingnya Lokasi, Durasi, dan Luasan

Politisi asal Sumatera Utara ini juga mneyarankan Hidayat Nur Wahid (HNW) untuk bisa berbicara jujur pada rakyat.

“Jangan bohongi rakyat pak ustad, ngga malu jadi pembohong?” ujar Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya HNW berpendapat bahwa Pilkada serentak 2022 tetap digelar akan membantu terhindarnya dari distabilitas politik.

“Maka untuk hindarkan 270an Kepala Daerah Plt, mestinya UU tentang Pemilu itu bisa direvisi lagi,” ujar HNW.

Baca Juga: Analisa Banjir di Kalimantan Selatan, Pakar IPB: Pentingnya Lokasi, Durasi, dan Luasan

“Juga agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu,” tambahnya.

HNW menilai bahwa UU Pemilu telah diubah.

“UU Pemilu(no 10/2016) faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pada 12/2020, agar tak terjadi Kepala Daerah Plt(Pelaksana Tugas),” tambahnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler