PKM Pemilik Program Kartu Sembako akan Terima Bantuan Rp 200.000 per Bulan, Berikut Cara Mendapatkanya!

26 Januari 2021, 20:45 WIB
Keluarga Penerima Manfaat menunjukan Kartu dari Program Kartu Sembako Kemensos RI. //Instagram.com// @kemensosri

PR TASIKMALAYA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengajak masyarakat lebih mengenal dengan program bantuan berupa kartu sembako (Sembilan bahan pokok).

Kemensos RI menjelaskan program kartu sembako merupakan media penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (PKM) miskin dan rentan.

Besaran nominal bantuan program kartu sembako yang diterima sebesar Rp 200.000 per keluarga per bulan.

Baca Juga: Soroti Banten yang Merupakan Provinsi Terendah Realisasi Kartu Tani, DPR: Perlu Perhatian Khusus

Hal ini disampaikan Kemensos RI dalam unggahan akun instagram @kemensosri pada Selasa, 26 Januari 2021.

“Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan,” tulis akun @kemensosri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com. 

“Yakni melalui Program Sembako atau Program Kartu Sembako,” tambahnya.

Kemensos RI menjelaskan tujuan dari program kartu sembako ialah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan.

Baca Juga: Calon Rektor USU Lakukan Self-Plagiarism, Rocky Gerung: Membuat Ilmu Tidak Tumbuh

Memberikan gizi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi.

Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Cara untuk mendapatkan program kartu sembako yakni harus memenuhi kriteria dari Kemensos RI.

Pertama termasuk sebagai keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Baca Juga: Ekspor Ikan Hias Terus Meningkat Tiap Tahun, BKIPM Bandung: Pandemi Malah Naik 7,69 Persen

Kedua, telah masuk dalam daftar penerima manfaat program (DPM) kartu sembako yang bersumber dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Jika belum termasuk, maka lakukan untuk melapor ke Ketua RT, selanjutnya Ketua RT yang akan mengarahkan untuk tahapan selanjutnya.

Besaran bantuan senilai Rp 200.000 per KPM per bulan (Januari–Desember), KPM dapat memanfaatkan dana bantuan untuk belanja kebutuhan pangan di e-Warong terdekat.

Bantuan bisa digunakan untuk membeli sumber karbohidrat (beras, ketela, jagung, sagu), sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu).

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerak Cepat Panggil Ambroncius Nababan, Husin Shihab Beri Apresiasi: Salut!

Serta sumber protein hewani (telur, daging ayam, daging sapi, ikan), sumber vitamin dan mineral (buah-buahan, dan sayur-sayuran).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemensosri

Tags

Terkini

Terpopuler