Komnas HAM Beberkan Kemungkinan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Ditolak Mahkamah Internasional

26 Januari 2021, 05:30 WIB
Kantor Komnas HAM. //ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR TASIKMALAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), membeberkan kemungkinan ditolaknya kasus tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (Laskar FPI) di Mahkamah Internasional.

Pendapat soal kemungkinan ditolaknya kasus Laskar FPI oleh Mahkamah Internasional itu, Komnas HAM beberkan melalui cuitan di akun Twitter resminya @KomnasHAM, yang diunggah pada Senin, 25 Januari 2021 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Sebelumnya, Amien Rais beserta koleganya telah membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang akan membawa kasus tewasnya enam orang Laskar FPI tersebut ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: TP3 Laporkan Kasus FPI ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Singgung Amien Rais

Alasan kuat yang mendasari hal tersebut, karena adanya kekecewaan atas hasil penyelidikan maupun rekomendasi Komnas HAM atas kasus tersebut.

“Bagi Komnas HAM RI, segala bentuk masukan, dukungan, kritik, bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati dan sudah dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat,” tulis Komnas HAM.

Berikut lima poin menurut Komnas HAM yang menjadi hambatan, apabila kasus tewasnya enam orang Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional.

Indonesia bukan negara anggota International Criminal Court (Mahkamah Internasional), karena belum meratifikasi Statuta Roma.

Baca Juga: Kemensos Berikan Update Informasi Penanganan Dampak Bencana Gempa Bumi Sulawesi Barat

Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia.
Alasannya, Indonesia bukan negara anggota (state party).

Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen, yakni Komnas HAM RI.

Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps, sebagaimana disyaratkan PAsal 17 Ayat 2 dan 3 Statuta Roma.

Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak, dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini mengutik pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Ayam Wijen untuk Hidangan Khas Tahun Baru Imlek 2021

Termasuk di dalamnya menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus Laskar FPI. 

Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesak pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat.

Padahal menurut data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Berseteru Soal Rasialisme, Sohibul Iman: Tak Sadar Sedang Bakar Diri dan Seantero Negeri

Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan.

Unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya ‘pola serangan berulang, sehingga dampak korbannya juga meluas’. Unsur ini juga tidak ditemukan.

Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat, dapat kami pertanggungjawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hak asasi, tentu saja tidak berdasarkan asumsi apalagi dengan motif politik tertentu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @KomnasHAM

Tags

Terkini

Terpopuler